Lapas Perempuan Palembang Ikuti Pengarahan Strategis Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Secara Virtual

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang mengikuti kegiatan Pengarahan dan Pembahasan Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Bidang Pelayanan Tahanan, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (07/01).

Kegiatan tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting oleh jajaran pejabat struktural dan petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kesiapan implementasi regulasi hukum pidana baru di lingkungan pemasyarakatan.

Pengarahan ini membahas berbagai langkah strategis dalam menghadapi masa transisi penerapan KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025, khususnya terkait pelayanan tahanan, pembimbingan kemasyarakatan, pidana kerja sosial, serta kesiapan data perubahan pidana. Selain itu, ditekankan pula pentingnya disiplin pemantauan masa penahanan dan penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum guna menghindari permasalahan hukum di lapangan.

Kepala Lapas Perempuan Palembang, Desi Andriyani menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai pedoman dalam menyikapi perubahan regulasi hukum. “Keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan serta memastikan kesiapan sumber daya manusia dalam menyongsong perubahan sistem hukum pidana nasional,” ujar Desi.

Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang diharapkan dapat memahami, memedomani, dan mengimplementasikan ketentuan baru secara profesional, responsif, dan akuntabel, sejalan dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menuju Pemasyarakatan yang PRIMA.

Bacaan Lainnya

Pos terkait