Lapas Perempuan Palembang Ikuti Seminar Nasional Secara Virtual

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati didampingi oleh Kasi Binadik, Endang Margiati mengikuti kegiatan Kegiatan Seminar Nasional dengan tema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdaarkan UU No.1 Tahun 2023 KUHP” yang diusung oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI di aula Rumah Tahanan Kelas I Palembang bersama seluruh Kepala UPT dan Kasi Binadik dari Lapas/Rutan/LPKA/Bapas se-kota Palembang secara virtual , Senin (24/07/23).

Seminar nasional ini sekaligus dalam rangka mendukung masukan substansi penyusunan RPP Tentang Penyelenggara Fungsi Pemasyarakatan pada UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Acara dibuka dengan sambutan resmi dari Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H. Laoly,beliau menyampaikan terkait perjalanan RKUHP menjadi KUHP sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana di Indonesia.

“Lahirnya KUHP merupakan buah dari penantian yang panjang. Meski menuai pro dan kontra di masyarakat terkait beberapa pasal yang controversial, KUHP baru merupakan produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi,” ungkap Yasonna.

Bacaan Lainnya

Kegiatan lalu dilanjutkan dengan pemberian materi seminar dari berbagai sumber diantaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Dosen Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa serta Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice Reform.

Kalapas Perempuan Palembang Ike Rahmawati menambahkan, bahwa kegiatan seminar ini sangat bermanfaat agar petugas pemasyarakatan lebih mengetahui dan dapat mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yag hidup dalam masyarakat.

“Semoga dengan diselenggarakannya seminar nasional ini para petugas pemasyarakatan dapat terus mengikuti,memahami dan menghargai setiap perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia,”ujar Ike.

Pos terkait