INDODAILY.CO, PALEMBANG – Sehubungan dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES 1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/105/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Sosialisasi Standar Akreditasi Klinik dan Instrumen Survei Akreditasi Klinik secara virtual melalui aplikasi zoom.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan diruangan aula Lapas diikuti oleh Kasi Binapi/Anak Didik (Endang Margiati), Kasubsi Bimaswat (Sri Maryati Putri) serta Petugas Kesehatan Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel. Adapun tujuan dari sosialisasi ini yakni untuk persiapan penyelenggaraan akreditasi di klinik (Klinik Pratama dan Klinik Utama), peningkatan pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, dan tercapainya kesepakatan peran klinik dengan instansi terkait.
“Kegiatan akreditasi penting untuk memenuhi standar kesehatan di klinik. Akreditasi ini juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan pada Warga Binaan dalam segi kesehatan,” ujar Endang Margiati.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini agar tercipta pelayanan kesehatan yang prima.