Lapas Perempuan Palembang Ikuti Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana secara Virtual

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palembang mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana di Aula Lapas Perempuan Palembang, pada Jumat (6/3).

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Para pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palembang mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana di Aula Lapas Perempuan Palembang, pada Jumat (6/3).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran petugas pemasyarakatan mengenai ketentuan dan implementasi aturan terbaru dalam sistem pemasyarakatan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Ditjenpas menjelaskan secara rinci mengenai substansi, tujuan, serta mekanisme penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang berkaitan dengan penyesuaian pidana dalam sistem peradilan pidana.

Kepala Lapas Perempuan Palembang, Desi Andriyani, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman serta kompetensi jajaran petugas pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami secara komprehensif perubahan dan penyesuaian ketentuan pidana sehingga dapat diimplementasikan dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan,” ujarnya.

Sementara itu Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si. Selaku Direktur Jenderal Perundang-undangan dirtjenpas mengatakan “Kegiatan Zoom sosialisasi ini sangat penting bagi seluruh pegawai baik di lingkup UPT maupun Kanwil guna meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan dalam UU KUHAP, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal, khususnya di lingkup pemasyarakatan,” ungkapnya

Para pegawai Lapas Perempuan Palembang mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para petugas dapat memahami regulasi terbaru sehingga dapat mengimplementasikannya dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan.

 

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Lapas Perempuan Palembang berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman pegawai terhadap kebijakan terbaru di bidang pemasyarakatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan dapat berjalan secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait