INDODAILY.CO, PALEMBANG – Memakai pakaian ataupun seragam dinas merupakan suatu kewajiban bagi ASN Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas.
Disahkannya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan pengaruh terhadap ketentuan pakaian dinas pegawai Kementerian Hukum dan HAM.
Seragam Dinas ASN dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM berubah total dari yang sebelumnya berwarna dasar biru muda dan tua menjadi abu – abu muda dan abu – abu tua serta warna Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang sekarang berwarna hitam (Kamis,12/01/23).
Guna merespon peraturan baru tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang melalui bagian Urusan Umum mengikuti kegiatan sosialisasi Assessment Mandiri Pakaian dinas yang dilaksanakan secara virtual oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kegiatan zoom ini dalam rangka mensosialisasikan pengadaan pakaian dinas terbaru sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022 yang diadakan dengan sistem Assessment Mandiri dengan menginput data – data ukuran baju pada link yang telah disediakan.
“Pakaian dinas baru TA 2023, diperuntukan kepada seluruh Pegawai yang terdaftar pada Simpeg Kemenkumham,” ungkap Kalapas Perempuan Palembang Kemenlumham Sumsel, Ike Rahmawati.
Dalam kesempatan berbeda, Ilham Djaya selaku Kakanwil Kemenkumham Sumsel mengatakan seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel agar melakukan pengukuran secara mandiri atau assessment mandiri pakaian dinas, dengan berpedoman pada buku panduan dan video tutorial yang telah di share sebelumnya.