Lapas Sekayu Gandeng Lembaga PDKP Perkuat Pemahaman Hukum Warga Binaan Lapas Sekayu

Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan, Lapas Sekayu menggandeng Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Palembang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, Kamis (05/03/2026).

INDODAILY.CO, SEKAYU — Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan, Lapas Sekayu menggandeng Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Palembang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, Kamis (05/03/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas Sekayu tersebut, diikuti oleh sejumlah warga binaan yang tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh tim penyuluh dari PDKP Palembang.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum, sekaligus memperkuat pemahaman warga binaan mengenai hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum yang dijalani.

Dalam penyampaian materinya, tim penyuluh menjelaskan secara komprehensif mengenai upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), sebagai salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Para peserta diberikan pemahaman mengenai dasar hukum, mekanisme pengajuan, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan PK.

Selain itu, narasumber juga menekankan pentingnya novum atau bukti baru, sebagai salah satu syarat utama dalam pengajuan Peninjauan Kembali. Materi tersebut disampaikan secara interaktif, sehingga warga binaan dapat memahami secara lebih jelas proses dan ketentuan yang berlaku.

Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Lembaga PDKP Palembang, dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan kepribadian bagi warga binaan, agar memiliki pemahaman hukum yang lebih baik.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini warga binaan dapat memperoleh wawasan hukum yang lebih luas, sehingga mampu memahami hak-hak hukum yang dimiliki, serta menjalani proses hukum dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” kata Aris.

Pos terkait