INDODAILY.CO, SEKAYU —- Lapas Sekayu turut menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba), dengan agenda Pelantikan Antar Waktu (PAW) Sodingun, SH menggantikan Nyadianto, SH, Senin (6/4/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba tersebut, Lapas Sekayu diwakili oleh Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib (Kasubsi Peltatib), M. Pithra Anugra.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Muba, unsur pimpinan DPRD, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pelantikan Sodingun, sebagai anggota DPRD Muba dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 173/KPTS/I/2026 tertanggal 16 Maret 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji jabatan.
Kehadiran Lapas Sekayu dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sinergitas antar instansi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, menyampaikan bahwa, kehadiran jajarannya dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh stakeholder.
“Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Sodingun, SH atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Muba. Semoga dapat menjalankan amanah dengan baik serta terus bersinergi dengan seluruh unsur, termasuk Lapas Sekayu, dalam mendukung pembangunan daerah dan pembinaan masyarakat,” ujar Aris.
Ia juga menambahkan bahwa, sinergi yang baik antara lembaga pemasyarakatan dengan pemerintah daerah dan DPRD sangat penting, khususnya dalam mendukung program pembinaan warga binaan, serta menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Musi Banyuasin.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan hubungan kerja sama antar instansi semakin solid, demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.






















