INDODAILY.CO, SEKAYU, MUBA, —- Lapas Sekayu menghadiri kegiatan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (25/05/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 18 Mei 2026, terkait penjadwalan pembahasan Raperda.
Kehadiran Lapas Sekayu merupakan bentuk dukungan dan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan daerah.
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, Fiqih Utama dan Kasubsi Peltatib, M. Pithra Anugra menghadiri kegiatan rapat pembahasan Raperda tersebut.
Pada kesempatan terpisah, kalapas sekayu menyampaikan bahwa, partisipasi dalam kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Lapas Sekayu, untuk terus menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Rapat berlangsung dengan tertib dan membahas berbagai aspek penting terkait perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Sekayu berharap, sinergitas antarinstansi dapat terus terjalin, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal.






















