Laporan Masuk Polda, Kuasa Hukum Desak Kapolda Tindak Tegas Mafia Tanah di Simpang Tansa Trisna

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Konflik lahan seluas 13,7 hektare di kawasan Simpang Empat Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, kian memanas. Dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut sudah berlangsung 10 hingga 15 tahun kini resmi masuk ke ranah pidana setelah laporan diterima oleh Polda Sumatera Selatan.

Berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor LP/B/226/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, serta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 11 Februari 2026, perkara ini terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.

Pelapor, M. Fadli Mahdi, melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 502, 263, 264, serta 266 KUHP tentang pemalsuan, termasuk dugaan penguasaan tanah tanpa hak.

Dalam laporan tersebut, korban bernama Beswin Indrabudy mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 137.715 meter persegi (±13,7 hektare). Kepemilikan itu merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1123 dengan Surat Ukur Nomor 902 Tahun 1982, yang awalnya terdaftar di Desa Gasing, Kabupaten Musi Banyuasin, dan kini masuk wilayah Sukamulya, Sematang Borang, Palembang.

Permasalahan mencuat saat mediasi digelar pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Lurah Sukamulya. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor disebut menunjukkan surat jual beli fotokopi tahun 1966 sebagai dasar penguasaan lahan.

Pihak pelapor menduga dokumen tersebut tidak sah dan bertentangan dengan akta autentik serta sertifikat resmi yang telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami sudah membuka ruang mediasi, tetapi tidak ada itikad baik. Karena itu kami mengambil langkah hukum dan melakukan penguasaan fisik atas lahan klien kami,” tegas Fadli, Selasa (3/3/2026).

Di atas lahan sengketa itu, berdiri deretan kios yang telah lama beroperasi. Lokasinya strategis, namun disebut masuk kawasan jalur hijau. Ironisnya, bangunan tersebut diduga diperjualbelikan dan disewakan kepada pedagang.

Empat inisial, yakni IS, IR, LG, dan DKK, tercantum sebagai terlapor. Mereka diduga membuat dan/atau menggunakan dokumen palsu serta menguasai lahan dengan membangun kios untuk disewakan dan sebagian dipagari menggunakan kayu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp2 miliar.

“Kalau ada pihak yang merasa memiliki dasar hukum, silakan uji di pengadilan. Kami berpegang pada sertifikat yang sah,” ujar Fadli.

Fadli juga berharap Kapolda Sumatera Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan menindak tegas praktik mafia tanah, khususnya di Palembang dan Sumatera Selatan.

Di tengah pusaran sengketa, para penyewa kios mengaku menjadi pihak yang paling terdampak. Salah satu pedagang berinisial DKN menyebut dirinya menyewa kios dengan biaya Rp6 juta hingga Rp10 juta per tahun.

“Masa sewa kami masih panjang, tapi kios sudah dibongkar,” keluhnya.

Penertiban yang dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB itu melibatkan aparat kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Satpol PP. Organisasi masyarakat Cakra Sriwijaya juga tampak berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung.

Dengan terbitnya STTLP dari Polda Sumatera Selatan, sengketa ini kini resmi dalam proses penyelidikan. Barang bukti awal berupa SHM Nomor 1123 Tahun 1982 telah dilampirkan, lengkap dengan keterangan saksi.

Kasus ini kembali membuka persoalan klasik konflik agraria di Palembang: tumpang tindih dokumen, klaim kepemilikan, hingga dugaan manipulasi surat. Pertanyaan besarnya, bagaimana lahan yang disebut kawasan jalur hijau bisa dikuasai dan dimanfaatkan secara komersial selama belasan tahun?

Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan mafia tanah dan memastikan siapa pemilik sah 13,7 hektare lahan di Simpang Tansa Trisna tersebut.(Hsps)

Pos terkait