LPAI Sumsel Dukung Revisi PP 109/2012

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menggelar konferensi pers terkait dukungan revisi terhadap PP 109 tahun 2012. Konfrensi pers dilaksanakan secara offline dan zoom meeting dan juga turut diikuti seluruh pengurus LPAI se-Indonesia, Sabtu (6/8/2022).

LPAI melihat substansi rokok yang
adiktif dan beragam dampak negatif lainnya bagi usia anak. Bahkan LPAI sepakat menyatakan bahwa rokok adalah termasuk produk dengan zat adiktif yang perlu diatur ketat sebagai keharusan dalam upaya perlindungan khusus anak.

Secara tegas LPAI pusat dan daerah mendukung revisi PP 109 Tahun 2012 serta mendorong pemerintah segera mengesahkannya sejalan dengan komitmen memenuhi hak anak, hak hidup, hak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan sehat menjadi generasi hebat mewujudkan bangsa yang kuat.

Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi menuturkan, dukungan itu karena LPAI sebagai lembaga independen perlindungan anak, pada Rabu 27 Juli 2022 lalu juga hadir dalam Uji Publik Perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“LPAI mendukung penuh revisi peraturan yang telah berusia 10 tahun ini, dengan pertimbangan relevansi terhadap penyesuaian lingkungan anak terkini,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Seto Mulyadi menjelaskan saat ini iklan, promosi dan sponsor rokok menggempur anak Indonesia di berbagai media termasuk media digital dan luar ruang di lingkungan terdekat anak.

Anak masih terpapar iklan dan promosi di televisi (65,2%), tempat penjualan (65,2%), media luar ruang (60,9%) dan media internet (36,2%). Mirisnya di ASEAN, Indonesia adalah satu-satunya negara memperbolehkan iklan di media penyiaran.

“LPAI melihat perlu adanya landasan dalam pengendalian tembakau yang lebih komprehensif sebagai upaya pencegahan perokok pemula termasuk melindungi anak dari konsumsi beragam bentuk produk rokok lain seperti rokok elektrik yang belum diatur dalam PP 109/2012. Untuk itu, urgensi dalam Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 harus kita prioritaskan demi kepentingan anak,” bebernya.

“Itu sejalan dengan komitmen pemerintah guna mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia, dalam RPJMN 2020-2024 telah ditargetkan penurunan prevalensi merokok pada usia anak dan remaja dari 9,4% menjadi 8,7% pada tahun 2024. Untuk dapat mewujudkannya tentu diperlukan strategi yang efektif dan regulasi yang tegas termasuk pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship rokok serta pembesaran tampilan Pictorial Health Warning (PHW) bahaya merokok menjadi 90% atau sekurang kurangnya 75% sesuai Permenkes 40/2013,” tambah Seto Mulyadi.

Apalagi, sambung dia, mengingat pentingnya partisipasi semua pihak dalam upaya pemenuhan Hak Anak, maka LPAI mengapresiasi segala bentuk advokasi dan edukasi yang di inisiasi oleh Masyarakat Sipil yang telah ikut mengupayakan terciptanya lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat bebas dari bahaya rokok terlebih pada masa pandemiCovid-19. Senada dengan hal tersebut, penyesuaian PP ini sekaligus menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam pemenuhan hak anak sesuai mandat Konvensi Hak Anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dimana salah satunya adalah pemenuhan Hak Anak di bidang kesehatan dan perlindungan khusus untuk tidak menjadi target konsumen rokok.

“Selanjutnya, dinyatakan pada pasal 59 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban memberikan Perlindungan Khusus terhadap 14 kriteria anak, yang salah satunya adalah anak menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” jelas dia.

Ketua LPAI Sumsel, Wagesri ikut merespon kebijakan itu akan membantu pemerintah mengedukasi masyarakat terutama anak-anak sebagai penerus dan penentu masa depan bangsa.

“LPAI Sumsel mendorong pemerintah segera mengesahkannya sejalan dengan komitmen memenuhi hak anak, agar dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan sehat,” tandasnya. (*)

Pos terkait