LSM SPM Gelar Demo di Kejati Sumsel, Minta Usut Tuntas ‘Papa Minta Banner‘

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM-Sumsel) mengelar aksi demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI yang meminta Banner kepada Kepala Sekolah se-Kabupaten OKI, Rabu (06/09/2023).

Dalam aksinya, Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha menyampaikan, pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas perihal adanya ‘Papa Minta Banner’ yang terjadi di Bumi Bende Seguguk.

“Kami sebagai masyarakat merasa malu dengan APH yang seperti ini, masak Kajari OKI tidak bisa menganggarkan pembuatan Banner, malah minta pembuatannya kepada Kepala Sekolah, ini jelas sudah membuat citra buruk korps Adhyaksa,” ujarnya.

Menurut Yovi, pihak Kejati Sumsel harus segera mungkin memeriksa Kajari OKI dan oknum ketua MKKS SMP Kabupaten OKI secepat mungkin, apabila jelas ditemukan adanya pelanggaran segera mungkin untuk di proses.

Bacaan Lainnya

Lanjut Yovi, pihaknya sangat kecewa dengan kinerja Kajari OKI yang sekarang, karena banyak laporan yang masuk kepada Kejari OKI tapi sampai saat ini tidak ada titik terangnya.

“Kita juga akan kembali lagi ketempat ini untuk mempertanyakan atas tindak lanjut dari aksi kami hari ini. Apakah benar Kajari OKI sudah dipanggil. Dan, kami juga akan terus kawal laporan ini sampai tuntas. Karena selama ini kami sudah banyak masukan laporan ke Kejari OKI, baik masalah anggaran Desa, Bos, audit BPK dan terkait anggaran OPD tapi sampai saat ini tidak ada kabarnya sama sekali,” ujarnya.

Sementara itu Koodinator Lapangan, Ondi Nurzaman dalam pernyataan sikapnya menyampaikan, pihaknya mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dan bertindak tegas terhadap dugaan Kepala Kejari OKI minta banner kepada kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten OKI. Dan, mendesak Kejati Sumsel untuk segera memanggil oknum Kajari OKI guna melakukan penyelidikan. Karena hal ini bertentangan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan sebagainya pada pasal 12 B tentang Gratifikasi.

Menurut Ondi, Kejati Sumsel juga harus segera memanggil forum K3S SD dan forum MKKS SMP Kabupaten OKI untuk dilakukan pemeriksaan.

“Karena kami menilai bahwa forum K3S dan forum MKKS SMP sudah memberikan imbauan agar kepala sekolah segera mungkin mencetak banner pengumuman perekrutan pegawai Kejaksaan. Kita juga ada buktinya dan sudah kita lampirkan semua,” jelasnya.

Lanjut Ondi, pihaknya juga mendesak Kejati Sumsel untuk membentuk Tim guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Jika apa yang kami sampaikan ini benar, maka kami minta kepada Kejati Sumsel untuk mengambil keputusan segera memecat dan memberi sanksi kepada Kepala Kejari OKI. Lalu, diganti dengan yang lebih berkompeten,” tambahnya.

“Seandainya Kepala Kejati Sumsel tidak berani memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan dugaan penyimpangan tersebut, maka kami akan turun kembali kejalan dengan masa yang lebih besar lagi,” tutupnya.

Menanggapi aksi tersebut Kajati Sumsel melalui Kasi A Intel Kejati Sumsel, Dian mengatakan, pihaknya siap menanggani setiap aduan yang telah disampaikan.

“Sebelumnya sudah ada klarifikasinya dari Kajari OKI terkait hal ini. Namun percayalah apa yang kalian sampaikan hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk segera ditindak lanjuti. kami mohon juga kepada SPM Sumsel untuk melaporkan hal ini secara tertulis dan resmi, sehingga kami akan melakukan penindakan juga secara resmi prihal kinerja Kejari OKI,” tandasnya.

Pos terkait