Maju Bacaleg DPR RI, Bupati OKI Ajukan Pengunduran Diri

Bupati OKI, H Iskandar SE
Bupati OKI, H Iskandar SE

INDODAILY.CO, OKI — Maju Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Pemilu Tahun 2024 Mendatang. Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE secara resmi menyampaikan pengunduran diri dan berhenti sebagai Bupati OKI periode 2019 -2024.

masa jabatan Iskandar sendiri semestinya akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang. Surat pengunduran diri sebagai kepala daerah ini disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKI, Kamis (04/05/2023) lalu.

Pengunduran diri tersebut bagian dari rencana Iskandar yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Selatan untuk maju sebagai Bacaleg Anggota DPR RI, dimana pengunduran diri ini berkaitan dengan pemenuhan syarat administrasi.

Ketua DPRD OKI Abdiyanto membenarkan, perihal adanya surat permohonan pengunduran diri dan berhenti sebagai Kepala Daerah oleh Iskandar ke DPRD OKI.

Pihaknya akan memproses surat pengajuan pengunduran diri Iskandar sesuai mekanisme yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Suratnya sudah masuk, akan kami proses dan ada mekanismenya.” kata Abdiyanto.

Sementara itu, Sekretaris DPRD OKI, Hilwen Hariwijaya juga membenarkan perihal tersebut dan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan kementrian dalam negeri terkait dengan permohonan pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI.

“Surat sudah dimasuke Ke DPRD, besok kami akan koordinasikan dengan kementrian dalam negeri.” ujar Hilwen, Minggu, (07/05/2023).

Sesuai dengan agenda yang sedang berlangsung saat ini di DPRD OKI, sambungnya, bahwa tanggal 12 mei 2023 akan dilaksanakan rapat Paripurna dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023. selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan dibahas oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD OKI dan dijadwalkan paripurna.

“Yo lah memang agenda terakhir bulan ini di 12 mei…paripurna masalah raperda…setelah itu banmus menyusun jadwal untuk tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan Bulan Juni.” tulis Hilwen via WhatsApp.

Jika saja nantinya permohonan tersebut disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati OKI Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024, hanya saja masa jabatan akan dipercepat hingga 31 Desember 2023.

Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023. (Ludfi)

Pos terkait