Manfaatkan Libur Lebaran untuk Memutakhirkan Data Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Langkah ini dinilai penting, terutama bagi masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997.

“Masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 kami imbau untuk datang ke Kantah setempat guna melakukan pemutakhiran data. Melalui proses ini, kami akan mengecek sertipikat serta memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan nasional. Manfaatkan momentum libur lebaran karena Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan,” ujar Shamy Ardian, Selasa (17/3/2026).

Shamy Ardian menjelaskan bahwa pembukaan layanan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Berdasarkan SE tersebut, Kantah yang menjalankan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN), serta Kantah yang berpotensi menerima permohonan layanan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, tetap memberikan pelayanan pertanahan secara terbatas.

Pelayanan terbatas ini dapat dimanfaatkan masyarakat pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB waktu setempat. Layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas layanan, penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa kuasa, serta pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama.

Lebih lanjut, Shamy Ardian menjelaskan pentingnya pemutakhiran data sertipikat lama. Sebelum tahun 1997, sistem administrasi pertanahan masih menggunakan metode analog, baik dalam pencatatan dokumen maupun pemetaan bidang tanah. Hal ini menyebabkan sebagian data pertanahan masih berbasis dokumen fisik dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pemetaan digital yang kini digunakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Pemutakhiran data ini dapat mencegah potensi permasalahan di kemudian hari, seperti tumpang tindih kepemilikan tanah. Dengan data yang telah dimutakhirkan, setiap kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah baru dapat mengacu pada data digital yang sudah tersedia.

Selain itu, masyarakat yang belum sempat datang langsung ke Kantah dapat terlebih dahulu memeriksa status bidang tanahnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui apakah bidang tanah yang dimiliki telah tercatat dalam peta digital.

“Aplikasi ini dapat diunduh dan digunakan melalui menu pencarian. Masyarakat cukup memasukkan nama kelurahan atau desa serta nomor sertipikat. Jika bidang tanah sudah ditampilkan, berarti aman. Jika belum, segera lakukan pemutakhiran data dengan mendatangi Kantah setempat,” pungkas Shamy Ardian. (*)

Pos terkait