Masih Pegang Girik Hingga 2026? ATR/BPN Pastikan Hak Tanah Masyarakat Tetap Aman

JAKARTA  – Kekhawatiran masyarakat terkait status kepemilikan tanah yang masih beralas girik hingga tahun 2026 terus mencuat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat tetap diakui sebagai hak pemiliknya dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan masyarakat tidak perlu cemas ataupun terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Selama tanah tersebut ditempati dan dikuasai, sertipikat tanah tetap dapat dimohonkan melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy Ardian.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 PP tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanah menjadi dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Meski demikian, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).

Untuk mengajukan permohonan sertipikat, masyarakat cukup membuat sejumlah surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh sedikitnya dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi tersebut harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang memahami bahwa tanah tersebut telah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” jelas Shamy Ardian.

Terkait biaya pengurusan sertipikat, ia menyebutkan bahwa besarannya bervariasi, tergantung jenis penggunaan tanah, luas, serta lokasi tanah tersebut.

“Untuk simulasi persyaratan dan biaya, masyarakat dapat melihat secara rinci melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.

Shamy Ardian menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan setempat agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Pemerintah terus melakukan sosialisasi serta percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum secara penuh di masa mendatang. (*)

Pos terkait