INDODAILY.CO, PALEMBANG – Massa aksi datangi kantor BPN kota Palembang, menuntut sertifikat pengganti nomor 516 yang dinyatakan hilang berdasarkan putusan PTUN Palembang Nomor 55/G/2014/PTUN-PLG dan putusan PTTUN Medan Nomor 53/8/2015/PT.TUN-MDN.
Melalui kuasa hukum disaksikan ahli waris melakukan perundingan perdamaian bertujuan menghindari konflik antar masyarakat, di tanah bersertifikat SHM Nomor 516 seluas 69.703 M2 atas nama kepemilikan Roestam Gir Soekoe Alam dan Sjafruddin Oemar.
Kordinator aksi, M Amir Iskandar didampingi koordinator lapangan, M Eko Wahyudi mengatakan, walaupun yang menerima massa bukan PLH namun sesuai harapanĀ karena sudah merespon apa pertanyaan dan tuntutan.
“BPN Kota Palembang jangan memberi harapan palsu kepada masyarakat, karena sejak 2012 hingga sekarang kasud ini belum selesai,” katanya, Senin (1/8/2022).
Amir menerangkan, lebih dari 50 warga sudah berdamai. “Kami minta BPN Kota Palembang segera memproses masalah ini,” pintanya.
Koordinator lapangan, M Eko Wahyudi menyebut ahli waris dan warga sudah berdamai namun sejak 2012 sertifikat belum terbit.
“BPN akan melakukan rapat koordinasi dan berkomunikasi dengan lawyer, kami berharap masalah ini segera selesai karena mayoritas warga yang menuntut sudah lanjut usia,” harapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, melalui Koordinator Survey Pengukuran dan Pemetaan, M Aji Murizki menjelaskan, SHM 516 sudah ada putusan pengadilan namun saat itu belum bisa dieksekusi.
“Karena sebagian besar tanah milik Sjafruddin Oemar ini sudah dikuasai masyarakat,” jelasnya didampingi Koordinator Pendaftaran Hak Atas Tanah, Ahmad Lutfi dan Kasubbag TU, Dian Susilawati.
Lanjut Aji, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala BPN untuk menjawab serta memproses tuntutan masyarakat sesuai yang aturan berlaku.
“Serta berkekuatan hukum tetap, dan masyarakat pemilik sertifikat yang lama silahkan datang membawa sertifikat agar bisa divalidasi,” ujarnya.
Koordinator Pendaftaran Hak Atas Tanah, Ahmad Lutfi mengatakan, akan meninjau dan mengecek ke lapangan terkait penerbitan sertifikat pengganti.
“Sebelum sertifikat pengganti terbit, kami harus mengecek apakah benar di atas tanah tersebut ada objek lain atau tidak,” tukasnya. (*)