Mediasi Gagal, Edward Berharap Agar Perkara Ini Segera di Limpahkan Kejati Sumsel

Mediasi antara pihak pergugat Eddy Ganifo dan tergugat l Mf Mariani tergugat ll Ahli Waris M Kasim Kadir, ahirnya ditunda majelis hakim dikarenakan pihak penggugat Edy Ganifo tidak bisa melampirkan bukti bukti pembayaran
Mediasi antara pihak pergugat Eddy Ganifo dan tergugat l Mf Mariani tergugat ll Ahli Waris M Kasim Kadir, ahirnya ditunda majelis hakim dikarenakan pihak penggugat Edy Ganifo tidak bisa melampirkan bukti bukti pembayaran

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Mediasi antara pihak pergugat Eddy Ganifo dan tergugat l Mf Mariani tergugat ll Ahli Waris M Kasim Kadir, ahirnya ditunda majelis hakim dikarenakan pihak penggugat Edy Ganifo tidak bisa melampirkan bukti bukti pembayaran.

Dari pantauan sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (24/5/23) yang diketahui oleh majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, serta dihadiri oleh pihak pengugat dan tergugat.

Usai mediasi tik kuasa hukum tergugat Edward Jaya SH MH, mengatakan, ya hari ini masih agendanya mediasi, namun mediasi tidak bisa dilanjutkan atau gagal dikarenakan pihak pengugat tidak bisa melampirkan bukti bukti pembayaran yang katanya lunas.maka dengan alasan itulah mediasi tidak bisa dilanjutkan atau gagal,” jelas Edward saat diwawancai Rabu (24/5/23) di PN Palembang

“Kami juga mintak kepada majelis hakim, mediasi ini dihentikan atau distop, kerana perkara ini sebelumnya tersangka Eddy Ganefo sudah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan oleh polda Sumsel,” jelasnya.

Edward Juga berharap, minta kepada pihak Polda Sumsel, untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Sumsel, agar tersangka ini segera ditangkap dan di proses di persidangan,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya Perkara dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian yang diderita oleh Korban MF Mariani mencapai Rp 1,7 miliar ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel, dan atas laporan dugaan penipuan tersebut pihak Kepolisian Polda Sumsel, telah resmi menetapkan EG sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014 saat terlapor ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, untuk diketahui EG merupakan mantan Ketua Umum Kadin Indonesia ini dilaporkan mantan Presiden Lion Clubs, MF Mariani ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.

Atas laporan tersebut Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor EG menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum itu ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, pada 24 Februari 2023 lalu. (Hsyah)

Pos terkait