PALEMBANG, INDODAILY.CO – Upaya mediasi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan kerusakan televisi merek Polytron di Pengadilan Negeri (PN) Palembang belum membuahkan hasil. Mediasi yang digelar pada Selasa (16/12/2025) dinyatakan jalan buntu dan akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Romi Sinatra, SH, MH. Namun hingga persidangan berakhir, para pihak belum mencapai kesepakatan damai, sehingga majelis hakim memutuskan menunda proses mediasi selama satu minggu.
Dalam perkara ini, Yaprudin Zakaria bertindak sebagai Penggugat melawan Polytron Service Center Palembang sebagai Tergugat I, PT Sarana Kencana Mulya (Palembang Office) selaku Tergugat II, serta PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) sebagai Tergugat III.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Supriadi Syamsudin, SH, MH dari Kantor Hukum Supriadi Syamsudin & Rekan, menegaskan bahwa agenda mediasi sejatinya ditujukan untuk mencapai perdamaian.
“Hari ini kami sudah menyampaikan sejumlah poin untuk disepakati. Namun dari pihak tergugat I, II, dan III melalui kuasa hukumnya tidak menyampaikan satu pun poin yang bisa disepakati,” ujarnya.
Meski belum ada titik temu, para pihak sepakat memberi waktu tambahan dengan menunda mediasi selama satu pekan guna membuka ruang pembahasan lanjutan.
Supriadi menekankan bahwa hak konsumen telah dijamin undang-undang, termasuk hak memperoleh barang yang layak dan bergaransi. Menurutnya, produsen wajib memberikan jaminan mutu serta penjelasan yang jelas atas produk elektronik yang dipasarkan.
“Ini bukan seperti membeli makanan ringan. Produk elektronik memiliki standar kualitas dan garansi yang harus dipenuhi oleh produsen,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, televisi milik kliennya baru digunakan sekitar tiga bulan, namun tiba-tiba mengalami kerusakan hingga mati total. Ironisnya, klaim garansi justru ditolak dengan alasan kerusakan akibat kesalahan konsumen.
“Bagaimana mungkin kerusakan di dalam unit elektronik dibebankan sebagai kesalahan konsumen? Inilah yang kami gugat. Bahkan sudah ada dua konsumen lain yang mengadu kepada kami dengan kasus serupa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Supriadi menegaskan bahwa gugatan perdata ini merupakan bagian dari perjuangan perlindungan hak konsumen. Ia menyebut, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum pidana terhadap perusahaan Polytron, baik cabang Palembang maupun service center.
“Kami akan melaporkan perkara ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan,” tegasnya.
Selain itu, pihak penggugat berencana berkoordinasi dengan YLKI Sumatera Selatan, serta melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Dinas Perdagangan.
“Kami akan meminta penghentian izin dan peredaran produk Polytron, khususnya jenis televisi yang kami gugat. Produk ini patut diduga gagal produksi dan produsen wajib bertanggung jawab, minimal dengan menarik produk sejenis dari pasaran,” pungkasnya.(H*)























