Mengaku Punya Akses Kejagung, Jaksa Gadungan Divonis 3 Tahun 8 Bulan

Drama penyamaran sebagai aparat penegak hukum berakhir di ruang sidang. Bobby Asia bin Syaiful Bahri dan Edwin Firdaus bin A harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara kepada keduanya, Rabu (11/2/2026).

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Drama penyamaran sebagai aparat penegak hukum berakhir di ruang sidang. Bobby Asia bin Syaiful Bahri dan Edwin Firdaus bin A harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara kepada keduanya, Rabu (11/2/2026).

Majelis hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH, menilai tindakan para terdakwa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Perbuatan tersebut dinilai mencoreng upaya pemberantasan korupsi serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal itu menjadi alasan yang memberatkan dalam putusan.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sisi lain. Kedua terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan bersikap sopan selama proses persidangan, sehingga hal tersebut menjadi faktor yang meringankan.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Bacaan Lainnya

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Bobby Asia melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara Edwin Firdaus dan pihak JPU memilih menyatakan pikir-pikir.

Tim penasihat hukum, Eka Sulastri, SH dan Aprizal, SH, mengaku tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim. Mereka menyoroti perbedaan pasal yang digunakan dalam tuntutan dan putusan.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menggunakan Pasal 12 huruf e, sementara hakim memutus dengan Pasal 11. Tentunya kami menyatakan keberatan,” tegas mereka.

Terkait langkah hukum lanjutan, pihak kuasa hukum menyebut masih menunggu keputusan keluarga Edwin Firdaus untuk menentukan apakah akan menempuh upaya banding atau tidak.

Dalam dakwaannya, JPU juga memaparkan bahwa terdakwa Bobby Asia, seorang PNS pada UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan, diduga sengaja menyalahgunakan identitas dan atribut kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Aksi tersebut didorong rasa frustrasi karena proposal pengadaan yang diajukan ke sejumlah instansi dan Kementerian Pertanian RI selalu gagal.

Saat berada di ruang tunggu Kementerian Pertanian, terdakwa melihat seorang jaksa berseragam lengkap. Dari situ, ia terinspirasi mengenakan seragam serupa agar lebih dihormati dan dipercaya saat mencari proyek.

Pada Mei 2025, terdakwa memesan seragam lengkap jaksa beserta atribut resmi, seperti bordir lambang Kejaksaan RI, name tag intelijen, dan sejumlah pin, yang dibeli di Bandar Lampung serta melalui marketplace dengan total biaya sekitar Rp1 juta.

JPU melanjutkan, pada Juni 2025 di Hotel Princess Palembang, terdakwa mengaku sebagai jaksa kepada Abdullah, yang kemudian memperkenalkannya kepada Edwin Firdaus dan Nasrul. Dari pertemuan tersebut, terdakwa menerima dana perjalanan sebesar Rp4 juta dari Nasrul.

Bersama Edwin, terdakwa juga mengklaim memiliki akses ke pejabat Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, hingga Kejari OKI, serta menawarkan “bantuan penyelesaian kasus” dan peluang jabatan dengan imbalan uang.

Salah satu korban adalah Muhammad Refly, pejabat Pemkab OKI. Terdakwa kerap menakut-nakuti korban dengan ucapan bernada ancaman, “Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya.” Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan mendatangi Kejati Sumsel dan Kejari OKI dengan mengenakan seragam jaksa lengkap, seolah-olah bertugas sebagai jaksa intelijen.

Total uang yang diperoleh dari para korban mencapai Rp21,5 juta, dengan rincian Rp4 juta dari Nasrul, Rp7 juta dari Deddy Paslah, dan Rp10,5 juta dari Muhammad Refly. Selain uang tunai, korban juga diminta membelikan baju gamis yang disebut-sebut akan diberikan kepada pejabat kejaksaan.

Puncak peristiwa terjadi pada 3 Oktober 2025, saat tim Kejari OKI mengamankan terdakwa di RM Pindang Saudagar, Kayuagung. Saat ditangkap, terdakwa mengenakan seragam lengkap jaksa berpangkat IV/A, lengkap dengan pin resmi dan name tag bertuliskan “Bobby Sia.”

JPU menegaskan perbuatan terdakwa juga melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma sosial serta rasa keadilan.(Hsps)

Pos terkait