Mengamen di Lampu Merah, Tiga Pelaku Curas E-Toll di Palembang Dibekuk Polisi

Anggota buser Polsek Sukarami Palembang berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

INDODAILY.CO, PALEMBANG,  —- Anggota buser Polsek Sukarami Palembang berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Aksi tersebut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di lampu merah simpang Palm, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Selasa (5/8/2025) sekira pukull 12.30 WIB.

Ketiga pelaku bernama M. Iqbal (22), Fernando Azhar (25) dan Leo Arfy Pratama (28). Dimana ke-3 pelaku ini merupakan warga Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Dalam aksi Curas yang dilakukannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku menggunakan modus mengamen.

“Para pelaku modusnya mengamen dan dalam melakukan aksi curasnya, dan mereka memiliki tugasnya masing-masing,” ujar Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan di dampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie
Jumat (8 /8/2025).

Bacaan Lainnya

Dimana tugas para pelaku ini ada yang mengamen, ada yang melakukan perampasan kartu E-toll yang ada di penutup cahaya di bagian kaca depan mobil dan seorang pelaku lagi bertugas memantau kondisi sekitar.

“Untuk sasarannya sendiri, para pelaku ini memilih kendaraan yang berasal dari luar Sumsel, baik itu kendaraan pribadi maupun truk yang melintas di TKP,” katanya.

Setelah mendapatkan E-toll tersebut para pelaku ini langsung kabur meninggalkan korban menuju minimarket terdekat untuk ditukarkan barang-barang belanjaan.

“Meraka ini membelanjakan E-toll yang kemudian barang belanjaan itu pun dijual dan uangnya dibagi bertiga,” ungkapnya.

Para pelaku ini ditangkap atas laporan korban Usman Husein (47) warga Bandung yang saat itu hendak melintasi TKP dan menjadi korban para pelaku.

dari laporan itu, anggota Polsek Sukarami melakukan penyelidikan hingga mampu mengidentifikasi para pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap ke-3 pelaku.

“Selain mengamankan para pelaku, anggota Polsek Sukarami kita turut mengamankan barang bukti 2 buah kartu E-toll dan uang tunai Rp1.350.000,” jelasnya.

Para pelaku sendiri, katanya terancam Pasal 364 Ayat (2) ke-1e, 2e KUHP dan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pos terkait