INDODAILY.CO, PALEMBANG — Penindaklanjuti Arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Palembang, Johannes agar dilakukan Penggeledahan Rutin dan Menjaga Kondusifitas Lapas dan Rutan pada, Jumat (18/102024).
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang dipimpin oleh Faizal Gerhani Putra (Ka KPLP), M Hendra Ibmansyah (Kabid Adm Kamtib), Yoshar Julizar (Kasi Keamanan) dan Moh Padil (Kasi Peltatib) untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan sidak pada Blok Hunian AK GANI.
Kegiatan sidak dipimpin oleh Kepala KPLP, Kabid Adm Kamtib, Kasi Keamanan dan Kasi Peltatib dengan diikuti jajaran pengamanan terdiri dari Staf Kamtib
dan Staf KPLP.
Adapun rangkaian kegiatan pelaksanaan sidak/penggeledahan blok hunian, diantaranya apel dan pengarahan dari Kasi Keamanan terkait Kedisiplinan dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas.
Kebersihan kamar dan lingkungan sekitar kamar harus tetap terjaga serta menghimbau agar tidak melakukan kerusuhan di dalam kamar.
Menyampaikan kepada narapidana agar melapor kepada petugas bila ada narapidana lain yang sakit di dalam kamar
Menghimbau agar narapidana dilarang menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan oleh narapidana serta selalu bersikap kooperatif kepada petugas dengan secara sukarela menyerahkan barang-barang yang dilarang tersebut kepada petugas.
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan secara baik, tertib dan humanis.
Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024;
Pencatat dan rilis temuan barang hasil sidak/penggeledahan kamar hunian. Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebut diantaranya, dua buah sendok, dua buah korek gas, satu buah obeng, dua buah paku beton, satu buah besi tumpul.