Menjelang Pemilu 2024 Kabupaten OKI Menjadi 7 Dapil, Seperti Apa

INDODAILY.CO, OKI – Wacana penataan Daerah Pilihan (Dapil) Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang semakin santer. Kabupaten OKI sebelumnya memiliki 5 Dapil kini muncul wacana menjadi 7 Dapil.

Dapil 1 sebelumnya memiliki 12 kursi di DPRD OKI meliputi Kecamatan Kayuagung, Pedamaran, Pedamaran timur, Tanjung Lubuk dan Teluk Gelam.

Sementara Dapil 3 sebelumnya memiliki 9 kursi meliputi Kecamatan Pangkalan Lampam, Air Sugihan, Sungai Menang, Cengal dan Tulung Selapan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI Deri Siswadi mengatakan, penataan Dapil ini sudah diminta oleh KPU RI untuk mengindentifikasi Dapil mana yang akan berubah dan tetap.

“Sebenarnya Dapil ini dari 6 bulan yang lalu diminta oleh KPU RI melalui surat KPU RI agar mengindentifikasi dapil-dapil yang mana kira kira ingin berubah, yang mana ingin tetap. OKI ini termasuk yang ingin berubah karena berbagai faktor,” kata Deri kepada Indodaily.co, Jumat (11/11/2022).

Deri menjelaskan, bukan perpecahan dapil akan tetapi lebih tepatnya penataan, secara resmi pada bulan Oktober sudah ada perintah berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.

“Namanya bukan pecah tapi penataan dapil, jadi untuk penataan dapil ini secara resmi dimulai bulan Oktober, teragregat kependudukan kemudian yang terbaru ini Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi serta jumlah penduduk, barulah kita bisa mensimulasikan dapil yang akan datang,” jelasnya.

Deri menambahkan, terkait isu dan informasi yang beredar pihaknya memandang itu sebagian dari salah satu pendekatan KPU Kabupaten OKI membuka ruang diskusi dan masukan dari berbagai pihak.

“Terkait isu-isu informasi yang beredar sebenarnya itu sebagian dari salah satu pendekatan KPU, untuk membuka ruang diskusi dan masukan dari berbagai pihak khususnya DPRD kemarin itu terhadap wacana penataan dapil,” bebernya.

Deri mengungkap, acuan pihaknya untuk penataan Dapil adanya tidak kesetaraan nilai suara seperti contoh dapil 1 dan Dapil 2.

“Salah satu yang menjadi acuan kita adalah misalnya kesetaraan nilai suara, contoh seperti ini ketika 2019 antara dapil 1 dan dapil 2 itu jomplang (tidak seimbang/red) ada 12 kursi ada 6 kursi seperti itu,” imbuhnya.

Deri menambahkan, untuk saat ini pihaknya memandang dari segi azas memenuhi kesetaraan untuk dilakukan penataan Dapil yaitu Dapil 1 dan Dapil 3.

Untuk sekarang ini dari segi azas yang memenuhi yaitu kesetaraan nilai suara posisinya di dapil 1 karena sudah mencapai 12,5 kursi sementara untuk segi geografis yang memenuhi itu dapil 3 yaitu 65 persen luas wilayah, sementara dapil 2, dapil 4, dapil 5 ini masih dikaji.

“Nanti akan ada tahapannya melakukan uji publik namanya dengan rancangan dapil yang sudah kita susun, kita minta pendapat dengan masyarakat, rencana itu sekitar awal tahun 2023 mendatang,” ujarnya.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Fraksi DPRD Partai PAN Kabupaten OKI Taufan Rekayasa Putra mengatakan, pihaknya membenarkan KPU OKI sudah menyampaikan tentang penataan Dapil.

“Memang sudah merebak seperti itu, karena sudah disampaikan KPU Kemarin. Tinggal lagi ketua partai mengajukan usulan ingin seperti apa terutama Dapil 1 dengan Dapil 3 yang akan ditata lagi,” pungkasnya

Pos terkait