PALANGKA RAYA – Sejak 2019 hingga 2025, sekitar 554.000 hektare lahan sawah di Indonesia telah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman dan industri. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar keberlanjutan lahan pangan dapat terjaga.
“Saya bertekad menghentikan alih fungsi lahan sawah. Karena itu, dalam RTRW harus dicantumkan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Semuanya harus jelas agar sawah ke depan benar-benar terlindungi,” tegas Menteri Nusron dalam rapat koordinasi (rakor) kebijakan pertanahan dan tata ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga mengingatkan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan batas minimal LP2B.
“Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025, LP2B harus minimal 87 persen dari total LBS. Ini penting demi menjaga ketahanan pangan nasional,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penyusunan serta penyelarasan dokumen tata ruang agar sejalan dengan arah pembangunan nasional, khususnya dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan.
“Karena itu saya menganjurkan agar RTRW segera disusun dalam bentuk Peraturan Daerah. Setelah itu dibawa ke pusat untuk mendapatkan Persetujuan Substansi. Kami akan melakukan koreksi, dan kami minta pola ruang hutan tidak dikurangi,” tegas Menteri Nusron.
Saat ini, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Kalimantan Tengah, baru tersedia 22 RDTR yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Dari jumlah tersebut, 21 RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, terdapat 13 kabupaten/kota yang belum melakukan pemutakhiran RTRW sehingga dokumen penataan ruang yang ada tidak lagi sesuai dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan aktual daerah.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa pihaknya terus mempercepat penyempurnaan berbagai instrumen penataan ruang.
“Saat ini RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota sedang dalam proses revisi dengan menyesuaikan kondisi terkini serta rencana pembangunan ke depan,” pungkasnya.
Pada Rakor tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan beserta jajaran. (*)























