INDODAILY.CO, JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agus menanggapi OTT yang dilakukan KPK pada Selasa malam, 2 Juni 2026, yang turut mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah beserta sejumlah pihak lainnya.
Menteri Imipas juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap proses hukum yang dilakukan.
Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK. Saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait status kepegawaian para pihak yang diamankan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Untuk saat ini, proses hukum terlebih dahulu yang berjalan,” ujar Menteri Agus di Jakarta, pada Rabu (3/6).
Menteri Agus mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia memastikan kementerian akan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan apabila terdapat pejabat yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, keberlangsungan pelayanan publik menjadi perhatian utama kementerian. Karena itu, apabila diperlukan, Kementerian Imipas akan segera menyiapkan pejabat pengganti agar pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
“Kami akan memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Jika diperlukan penggantian pejabat untuk mendukung kelancaran pelayanan, tentu akan segera kami siapkan,” kata Agus.
Kementerian Imipas juga menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Seluruh jajaran di lingkungan kementerian diharapkan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Sebelumnya, KPK mengamankan belasan orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Jakarta Barat.
Menurut keterangan KPK, kegiatan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa kendaraan, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, serta logam mulia.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami konstruksi perkara dan belum mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan.
Kementerian Imipas menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Di saat yang sama, kementerian memastikan seluruh layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Jakarta Barat maupun kantor imigrasi lainnya tetap berjalan normal dan dapat diakses masyarakat sebagaimana mestinya.






















