JAYAPURA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah ulayat di Papua. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat hukum adat dapat memperoleh manfaat ekonomi secara maksimal dari tanah yang mereka miliki secara turun-temurun.
“Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton dalam proses pertumbuhan ekonomi. Kita sudah melihat contoh di daerah lain, yakni tanahnya digunakan, hasilnya besar, tetapi masyarakat adat tidak mendapat apa-apa karena tidak ada pencatatan yang jelas. Jangan sampai itu terjadi di Papua,” tegas Menteri Nusron saat membuka kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Jayapura, Rabu (19/11/2025).
Ia menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan mekanisme perlindungan hak adat, bukan bentuk pengambilalihan oleh negara. Dengan pencatatan yang benar dan batas wilayah yang jelas, masyarakat adat akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam berbagai bentuk kemitraan ekonomi, terutama ketika ada pihak luar yang ingin memanfaatkan tanah tersebut.
Hingga saat ini, pendaftaran tanah ulayat telah lebih dahulu berjalan di Sumatra Barat dan Bali. Kedua daerah tersebut mulai memanfaatkan tanah ulayat yang sudah terdaftar untuk kegiatan produktif, seperti pengembangan pariwisata di Tanjung Haro, Sikabu-kabu, Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota (Sumatra Barat), serta pengembangan perkebunan pisang di Desa Asah Duren, Jembrana (Bali).
Lebih jauh, Menteri Nusron menjelaskan bahwa setelah tanah ulayat terdaftar, potensi kemakmuran bagi masyarakat hukum adat akan semakin terbuka.
“Kalau masyarakat dilibatkan dalam kegiatan ekonomi produktif, mereka akan sibuk dengan kegiatan itu. Tetapi kalau tidak dilibatkan, mereka hanya melihat dari jauh tanpa bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Model pengelolaan yang berbasis pendaftaran tanah ulayat ini dinilai sebagai langkah strategis agar tanah adat tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakatnya. Dengan posisi hukum yang kuat, masyarakat adat dapat memastikan setiap pemanfaatan tanah memberikan manfaat nyata bagi komunitas.
Dalam kunjungan perdananya ke Papua, Menteri Nusron didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Suwito, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Eduard Fabian Wayoi. Kegiatan sosialisasi turut dihadiri sejumlah pimpinan daerah tingkat II se-Provinsi Papua serta Forkopimda Provinsi Papua. (*)























