Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Mau Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kunci utama pemberantasan mafia tanah bukan sekadar penegakan hukum, melainkan keteguhan moral aparatur untuk tidak terlibat praktik kongkalikong.

Ia menekankan bahwa seluruh upaya digitalisasi, perbaikan tata kelola, hingga penguatan regulasi tidak akan efektif apabila masih ada celah kompromi di internal Kementerian ATR/BPN.

“Selama jajaran BPN tidak mau diajak kongkalikong, mafia tanah pasti kabur. Mereka hanya bisa bergerak jika ada pintu yang dibukakan dari dalam. Kalau celah itu kita tutup rapat, mereka buyar dengan sendirinya,” tegas Menteri Nusron.

Ia menjelaskan bahwa pernyataannya tentang ‘sampai kiamat kurang dua hari mafia tetap ada’ merupakan penegasan bahwa praktik kejahatan selalu mencari celah dalam berbagai bentuk dan zaman. Pernyataan tersebut bukan bentuk pesimisme, melainkan refleksi filosofis bahwa setiap negara modern selalu berhadapan dengan dua kekuatan: mereka yang menjaga ketertiban dan mereka yang berupaya merusaknya.

Karena itu, menurut Nusron, strategi utama pemberantasan mafia tanah bukan hanya mengejar para pelaku, tetapi memperkuat benteng utama negara, yakni integritas aparatur Kementerian ATR/BPN.

“Kita berantas, mereka muncul lagi dengan bentuk berbeda. Yang berubah hanya modelnya, bukan niat jahatnya. Cara paling efektif menghadapi mafia tanah adalah memastikan orang BPN kuat, profesional, dan tegas menegakkan aturan,” ujarnya.

Nusron menambahkan bahwa profesionalisme aparatur, kedisiplinan administrasi, serta kepatuhan penuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan fondasi penting untuk menutup seluruh ruang permainan mafia tanah. Tidak boleh ada kompromi sekecil apa pun.

“Selama pejabat dan pegawai tidak mau diajak kongkalikong, mafia tidak akan bisa masuk. Mau sekeras apa pun mereka bergerak, kalau kita tidak tergoda, mereka pasti gagal,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Ia menegaskan bahwa negara akan selalu hadir dalam setiap persoalan pertanahan dan memastikan seluruh proses penyelesaian kasus berjalan objektif, transparan, dan sesuai hukum.

Karena itu, Nusron menekankan bahwa upaya membersihkan pertanahan Indonesia harus dimulai dari keteguhan integritas internal ATR/BPN. (*)

Pos terkait