KENDAL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 546 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah di tiga kabupaten/kota di Jawa Tengah pada Selasa (2/12/2025). Sertipikat tersebut diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Pekalongan.
Dalam acara penyerahan yang berlangsung di Desa Bandengan, Kabupaten Kendal, Menteri Nusron menegaskan bahwa Konsolidasi Tanah memberikan manfaat nyata bagi warga, khususnya dalam meningkatkan nilai dan kepastian hukum atas lahan mereka.
“Tanah bapak/ibu yang dulunya buntu, tidak laku, dan tidak ada nilainya, ketika pemerintah membangun akses jalan lalu disertipikatkan, kini nilainya meningkat,” ujar Nusron.
Program Konsolidasi Tanah merupakan instrumen strategis Kementerian ATR/BPN untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang berbasis rencana tata ruang serta partisipasi masyarakat.
Sebelum program berjalan, permukiman warga di kawasan tersebut tergolong tidak layak huni, minim infrastruktur dasar seperti jalan, sanitasi, air minum, dan fasilitas persampahan. Melalui kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan, kawasan permukiman kini menjadi lebih tertata, sehat, dan nyaman.
Selain kenyamanan, warga kini juga memperoleh rasa aman berkat kepastian bermukim melalui kepemilikan Sertipikat Hak Milik. Menteri Nusron mengingatkan masyarakat agar menjaga sertipikat tersebut dan tidak terburu-buru menjual atau menggadaikannya.
“Sertipikat ini bapak/ibu simpan. Jangan dijual, jangan digadaikan. Bisa dipakai untuk usaha. Karena dengan sertipikat, ada kepastian. Jika ada yang mencoba menduduki tanah tersebut, itu tidak boleh karena sudah jelas pemiliknya,” tegas Nusron.
Adapun rincian 546 sertipikat yang diserahkan meliputi 121 sertipikat hak milik di Kabupaten Kendal, 210 sertipikat hak milik di Kabupaten Semarang, serta 215 sertipikat di Kota Pekalongan Selain itu diserahkan pula satu sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kendal serta satu sertipikat wakaf. (*)























