Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Terdampak Bencana

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen kehadiran negara dalam melindungi serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat terdampak bencana.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta sejumlah daerah terdampak lainnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menekankan bahwa kepastian status tanah merupakan bagian penting dari perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat.

“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi paling rentan. Melalui inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, kami memastikan setiap jengkal tanah yang terdampak dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan kondisi faktual di lapangan, Menteri Nusron menjelaskan bahwa tanah terdampak bencana terbagi ke dalam dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah adalah tanah yang hilang akibat bencana, seperti tergerus banjir atau longsor, yang penanganannya dilakukan melalui tahapan penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.

“Sementara itu, untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai dengan kondisi teknis di lapangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Menteri Nusron memastikan bahwa bagi pemilik tanah yang sertipikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara tetap menjamin pengakuan atas hak tersebut.

“Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegasnya.

Selain itu, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana justru menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran sekaligus pelayanan kepada masyarakat melalui pendaftaran tanah untuk pertama kali. Langkah ini bertujuan agar seluruh bidang tanah masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.

“Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pemulihan pascabencana tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga secara hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” ujar Menteri Nusron.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan harapannya agar kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan.

“Kita tentu berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di tiga daerah tersebut dapat direalisasikan, termasuk melalui dukungan Kementerian ATR/BPN kepada kementerian dan lembaga lain yang saat ini tengah bekerja dalam proses pemulihan pascabencana,” ungkapnya.

Raker dan RDP tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto. Menteri Nusron didampingi oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Pos terkait