Minta Legalkan Minyak Rakyat, Ribuan Masyarakat MUBA Bersatu ‘Geruduk’ Kantor Gubernur Sumsel

Ribuan Masyarakat Kabupaten Muba saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel, pada Rabu (08/03/2023). Foto: Ray

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Ribuan massa yang tergabung Masyarakat Muba Bersatu (MMB), geruduk dan menggelar aksi unjukrasa (unras) di kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (08/03/2023) siang.

Kedatangan massa aksi tersebut meminta, meminta pihak Forkompinda Muba dan Forkompinda Sumsel, untuk segera membuat aturan atau kebijakan. Sehingga pekerjaan penambangan minyak rakyat ini menjadi legal.

“Kami masyarakat penambang minyak rakyat kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memohon perlindungan kepada bapak Gubernur Sumsel, karena dari pekerjaan menambang minyak inilah. Kami bisa bertahan hidup,” ujar Korak Rico Roberto dalam orasinya di Pemprov Sumsel.

Dikatakan Rico, pihaknya memohon kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sumsel, untuk segera membuat aturan atau kebijakan. Sehingga pekerjaan penambangan minyak rakyat ini menjadi legal.

“Kami siap berkontribusi kepada pemerintah untuk meningkatkan lifting minyak dan memberikan sumbangsih pendapatan berupa pajak,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Korak Rico menyebut, bahwa pekerjaan menambang minyak merupakan budaya masyarakat Muba, yang telah terjadi secara turun menurun.

“Kami mengutuk keras terhadap orang-orang atau lembaga-lembaga yang tidak bertanggung jawab dan mengadu domba masyarakat penambang Musi Banyuasin,” ungkapnya.

Rico menambahkan, pihaknya para penambang beserta masyarakat yang merasakan dampak positif dari minyak. Karena sebanyak 350.000 Orang, siap mendukung Forkompinda Sumsel dan Forkompinda Kabupaten Muba, demi kesinambungan hidup, mata pencaharian masyarakat Muba.

“Kami masyarakat penambang, pengebor, pecmolot, pemeras, angkutan (Penarik Minyak_Red), dan pedagang kecil menyatakan tidak ada pilihan lain untuk mempertahankan kelangsungan hidup keluarga kami. Membiayai anak-anak kami sekolah, untuk itu kami menyatakan sikap, siap berjuang sampai tetes darah terakhir,” tuturnya.

Sementara Itu, Gubernur Sumsel, H Herman Deru melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Edward Chandra mengatakan bahwa Pemprov Sumsel sangat menghargai massa aksi dalam menyampaikan aspirasinya, dan dalam tuntutannya untuk segera melegalkan tambang minyak di Kabupaten Muba.

Dikatakan Edward, bahwa aspirasi yang disampaikan massa aksi ini akan di sampaikan kepada Gubernur Sumsel, dan tentu permasalahan ini selalu menyangkut berhubungan dengan perut dan sudah menjadi turun temurun di daerah Kabupaten Muba.

“Segala sesuatu memang sudah di atur oleh negara dan dalam konteks dari harapan masyarakat Penambang minyak kabupaten Muba, untuk mendapatkan solusi bahwasanya Gubernur sudah menyurati kepada kementrian ESDM, tanggal 11 April 2022 lalu. Dengan usulan untuk merevisi peraturan pemerintah tersebut tentang pengelolaan sumur minyak yang sudah lama dapat di kelola oleh masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Edward, bahwa apa yang sudah di perjuangan oleh massa aksi sudah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Kami sebagai pemerintah daerah Sumsel, meminta pihak DPRD Sumsel untuk ikut memperjuangkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kabupaten Muba,” tandasnya.

Pos terkait