// Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Seluas 6.000 Hektare di Palembang
INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tjik Maimunah, warga Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan oleh pelapor Ratna Juwita, atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah, di Jalan Pertahanan Ujung RT 78 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II seluas 6.000 hektare.
Kasus tersebut pun sudah masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas ke Tjik Maimunah.
Atas vonis bebas itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pun mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI, hingga menjatuhkan vonis tiga bulan pidana kepada Tjik Maimunah.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Kiagus Anwar, sudah mendatangi kediaman Tjik Maimunah, untuk melakukan eksekusi.
Yakni atas putusan MA terkait vonis tiga bulan penjara, atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Eksekusi penahanan tersebut sempat tertunda, karena kondisi Tjik Maimunah sedang menurun.
Tim Kuasa Hukum Tjik Maimunah, Titis Rachmawati angkat bicara. Menurutnya, sudah selayaknya pihak Kejati Sumsel menunda terlebih dahulu eksekusi penahanan terhadap kliennya.
Selain dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak baik, juga salinan petikan putusan kasasi MA hingga saat ini belum diterima.
“Pihak kami juga telah membuat permohonan baik pihak Kejari, Kejati hingga Jampidum pun kami minta eksekusi ini, untuk ditunda dahulu. Karena kami belum menerima salinan putusan kasasi penuh, atas apa yang membuat klien kami ini harus divonis tiga bulan penjara,” ujarnya, Jumat (21/1/2022).
Titis menjelaskan , kliennya ini benar-benar dalam kondisi kesehatan yang tidak layak untuk dilakukan eksekusi penahanan. Terlebih kliennya tersebut sudah berumur 80 tahunan.
“Pertanyaannya, layak atau tidak di umur segitu, klien kami dilakukan penahanan, tadi juga tim dokter yang dibawa oleh pihak Kejaksaan juga sudah menerangkan kondisi klien kami dalam keadaan sakit,” ucapnya.
Dia juga mempertanyakan terkait proses pemidanaannya dituduh memalsukan surat tanah, sementara tanah tersebut adalah milik kliennya sendiri. Di mana, objek yang dilaporkan itu berlokasi di Kelurahan 8 Ulu dipindahkan ke Kelurahan 16 Ulu Palembang.
“Kami masih terus melakukan upaya hukum lainnya, yakni pengajuan peninjauan kembali (PK) namun tetap kami harus mendapatkan salinan penuh vonis kasasi terlebih dahulu,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum Ratna Juwita Nasution, Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya meragukan hasil pemeriksaan dokter yang dibawa oleh Jaksa Kejati Sumsel, dalam melakukan pemeriksaan pada Tjik Maimunah.
“Saya curiga ini ada permainan. Saya ingatkan, jangan coba-coba. Saya akan turun ke sana (Palembang) dan membawa dokter untuk melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan (Tjik Maimunah) benar sakit atau tidak,” ungkapnya.