INDODAILY.CO, PALEMBANG – Modus berpura-pura membeli pintu kusen, pelaku Saidina Ali (41) diringkus anggota reskrim Polsek Kalidoni. Lantaran pelaku mengambil ponsel merk vivo milik korban.
Sutrisno (38) di salah Depot Pintu Kusen Citra Panggung, di Jalan Sapta Marga, Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis (11/11/2021) lalu.
Pelaku Saidina Ali (41) yang merupakan warga Jalan DR IR Sutami Tanah Rayon, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya.
Kapolsek Kalidoni AKP Irwan Sidik didampingi Kanit Reskrim Ipda Mus Taufiq mengatakan, bermula pihaknya mendapatkan laporan dari korban Sutrisno (38), dan anggotap reskrim langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
“Alhamdulillah, tidak sampai 24 jam kita berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya,” ujar AKP Irwan Sidik saat diwawancarai Indodaily.co, Sabtu (13/11/2021).
Dikatakan Irwan, pada saat melakukan aksinya pelaku hanya seorang diri, sehingga aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.
“Pelaku awalnya datang dan berpura-pura membeli pintu dan kusen, namun melihat korban lengah lantas pelaku langsung mendekati tasnya hingga berhasil mengambil ponsel merk vivo milik korban. Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” katanya.
Dihadapan petugas, pelaku Saidina mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian ponsel tersebut.
“Saya nekat melakukan itu karena pekerjaan saya hanya sebagai buruh harian lepas, itu tidak cukup,” jelasnya.
Pelaku Saidina mengungkapkan, rencananya ia akan menjual ponsel tersebut, dan uangnya untuk beli susu anak.