Mudik ke Kampung Halaman? Pastikan Batas Tanah Jelas untuk Cegah Konflik

JAKARTA – Menjaga batas tanah merupakan langkah krusial untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antar tetangga. Masyarakat, khususnya yang mudik untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman, diimbau memastikan batas tanah terlihat jelas dan terpasang secara permanen agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial dikemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian menegaskan, bahwa batas tanah atau patok memiliki peran penting dalam menjaga keamanan aset.

“Menjaga batas tanah penting untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah proses jual beli maupun pewarisan, serta menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).

Ia menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah merupakan syarat utama dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, yang menyebutkan bahwa bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah letak dan batasnya ditetapkan serta dipasang tanda batas di setiap sudutnya.

Menurut Shamy, kelalaian dalam menjaga batas tanah berpotensi memicu sengketa berkepanjangan yang tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial dan merusak hubungan sosial.

“Jangan abaikan batas tanah karena dapat berujung pada sengketa lahan, proses hukum yang panjang, hingga kerugian finansial. Yang paling tidak diinginkan, hubungan dengan tetangga bisa ikut terganggu,” jelasnya.

Untuk itu, masyarakat diimbau mulai memastikan batas tanah melalui langkah sederhana, seperti memasang patok batas yang permanen dan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran. Selain itu, masyarakat juga diminta segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah, terutama bagi yang belum memilikinya.

Shamy menambahkan, sertipikat tanah memiliki peran penting karena memuat informasi resmi terkait lokasi, luas, dan batas bidang tanah yang diakui negara.

“Kami berharap masyarakat proaktif mengecek dan menjaga batas tanahnya sebagai upaya melindungi aset serta mencegah permasalahan di masa depan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait