BANDUNG – Layanan pertanahan di 11 Kantor Pertanahan (Kantah) di bawah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat tetap dibuka selama periode libur lebaran 2026. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat yang mudik ke Jawa Barat untuk tetap mengurus administrasi pertanahan secara langsung.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, momentum lebaran menjadi waktu penting bagi masyarakat, namun kebutuhan administrasi pertanahan tetap harus terpenuhi.
“Momentum Lebaran merupakan waktu penting bagi masyarakat. Namun di sisi lain, kebutuhan administrasi pertanahan juga tetap menjadi kebutuhan yang penting. Untuk itu, kami memastikan pelayanan pertanahan tetap tersedia melalui layanan terbatas selama masa libur. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat memperoleh informasi maupun mengurus layanan yang dibutuhkan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Sebanyak 11 kabupaten/kota yang menjadi tujuan utama mudik tetap membuka layanan pertanahan, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Yuniar menjelaskan, layanan dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Adapun layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas, penyerahan produk layanan, serta pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama.
“Seluruh layanan tersebut hanya dapat diajukan langsung oleh pemilik tanah dan tidak dapat diwakilkan,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran layanan terbatas ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat, termasuk di masa libur nasional.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meskipun dalam masa libur. Harapannya, masyarakat yang sedang mudik dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan dokumen pertanahan mereka tertib dan mutakhir,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke Kantor Pertanahan agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan tertib.
Kebijakan layanan terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (*)






















