SURABAYA – Momentum mudik saat lebaran kerap dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga sekaligus membahas urusan sertipikasi tanah di kampung halaman. Untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka layanan terbatas selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Pelayanan pertanahan yang dibuka selama libur lebaran adalah 7 layanan prioritas, meliputi pengecekan sertipikat, SKPT, hak tanggungan, roya, peralihan hak, pendaftaran pertama kali, serta perubahan hak. Masyarakat yang pulang ke kampung halaman dapat memanfaatkan waktu ini untuk mengurus legalitas tanah tanpa harus mengambil cuti pada hari kerja,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati, dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Yetty Nurbuati menjelaskan, dengan tetap dibukanya layanan pertanahan selama libur lebaran, masyarakat tidak hanya dapat mengecek kondisi fisik tanah, tetapi juga memastikan status hukum dan administrasi aset yang dimiliki. Khusus di Jawa Timur, seluruh Kantor Pertanahan yang berjumlah 40 kantor tetap memberikan layanan selama periode libur.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan membuka loket pelayanan sebagaimana loket prioritas, yang diperuntukkan bagi pemohon tanpa kuasa.
“Hal ini bertujuan agar administrasi pertanahan tidak berhenti sepenuhnya meskipun berada dalam masa libur panjang,” jelasnya.
Layanan pada masa libur ini juga sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN agar jajaran mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan.
“Dengan adanya layanan terbatas selama libur Lebaran, proses administrasi yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan sehingga tidak terjadi penumpukan permohonan setelah libur berakhir,” lanjut Yetty Nurbuati.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya di Jawa Timur, agar memanfaatkan layanan ini dengan optimal, terutama bagi yang memiliki kebutuhan mendesak terkait pertanahan.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan membawa dokumen lengkap serta mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya.
Untuk mendukung pelayanan selama masa libur, Kantor Pertanahan menerapkan sistem piket pegawai di loket pelayanan. Dengan sistem ini, meskipun jumlah petugas terbatas, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB waktu setempat.
Selain layanan langsung di Kantor Pertanahan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang dapat digunakan untuk memantau proses permohonan layanan pertanahan yang diajukan. (*)






















