INDODAILY.CO, MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap pria yang mengaku bisa membebaskan para terapis Japanese Thai Massage yang sempat diamankan oleh Personel Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Sumut, beberapa waktu yang lalu.
Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan awalnya tersangka Lambas Fredi Siregar datang ke lokasi terapis di Kota Pematangsiantar. Tersangka berusaha mencari nomor handphone pemilik terapis bernama HD.
“Tersangka datang ke tempat terapis, begitu sampai tidak menemukan para terapis. Di lokasi itu ia bertemu kakak salah satu terapis dan menanyakan kenapa tutup. Ternyata tersangka mengetahui kalau terapis itu baru digerebek. Saat perjalanan ke Medan, Tersangka menghubungi rekannya bernama Irfan untuk menanyakan kenalan penyidik Poldasu,” jelasnya.
Setelah mendapatkan nomor handpone pemilik terapis, tersangka menghubunginya. Setelah komunikasi dengan Lambas, pemilik terapis kemudian mengirim uang Rp35 juta ke rekening BCA atas nama LEM. LL diketahui teman dari Lambas. Lantaran para terapis tak kunjung keluar, HD membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.
Tersangka Lambas dan pemilik terapis video call. Kemudian dilanjutkan komunikasi melalui chat whatsapp. Percakapan itu berisi kalau Lambas bisa mengurus para terapis. Terjadi pengiriman pertama Rp30 juta, lalu pengiriman kedua sebesar Rp5 juta untuk biaya operasional para tersangka.
“Terjadi pengiriman pertama Rp30 juta, lalu pengiriman kedua sebesar Rp5 juta untuk biaya operasional para tersangka. Pemilik terapis meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama Lilis. Ternyata uang yang Rp30 juta sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Irfan dan Lilis,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, petugas Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Lambas dan dua rekannya.
Sementara itu, HD mengaku, saat komunikasi dengan tersangka, Lambas mengaku sebagai anggota BIN. Sementara itu, tersangka Lambas sendiri mengaku kalau uang Rp30 juta itu telah dibagikan kepada kedua rekannya.
“Tersangka Lambas ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Sedangkan Irfan sebagai supir dan Lilis sebagai ibu rumah tangga. ia mengaku BIN, jadi saya percaya sama dia bisa mengurus para terapis. Tidak ada sama polisi,” terangnya.
Diketahui, Polda Sumut membantah kalau anggota Polri melakukan pemerasan terhadap pekerja terapis ‘Japanese Thai Massage’ Kota Pematangsiantar yang sempat diamankan.
Kabid Humas Poldasu menjabarkan, bahwa penyidik saat ini sedang mengejar pria berinisial LFR yang mengaku polisi bisa membebaskan para terapis.
“Adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polri itu tidak benar. Jadi kawan-kawan sudah dengar sendiri kalau D dan S mengaku tidak ada pemerasan. Jadi ada seseorang yang mengaku Polisi bisa membebaskan, ternyata orang itu pelanggan ibu D Bukti transfernya pun ada dan jelas bukan ke polisi dia menawarkan diri ke toke pijat. Penyidik saat ini mengejar LFS ini karena dia yang menawarkan diri meminta uang,” tukasnya.(MS).