Panduan Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah agar Hak Tetap Terlindungi

BATANG – Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif. Bagi banyak keluarga, tanah merupakan warisan berharga yang menjadi sumber penghidupan sekaligus jaminan masa depan. Karena itu, ketika tanah diwariskan, perubahan nama pemilik pada sertipikat perlu segera diurus agar memiliki kepastian hukum.

Masih banyak masyarakat yang hanya melakukan pembagian warisan secara lisan dalam keluarga tanpa mengurus alih nama pada sertipikat. Padahal, proses peralihan hak karena waris telah diatur jelas dalam regulasi pertanahan dan penting dilakukan untuk mencegah sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan, bahwa pengurusan alih waris biasanya dimulai dari dokumen identitas keluarga.

“Persyaratan biasanya dari KTP, KK orang tua. Kalau orang tua sudah tidak ada, maka diperlukan data ahli waris. Untuk surat keterangan waris, kami menyediakan formatnya, namun beberapa desa juga bisa mengeluarkan sekaligus mengesahkannya,” ujarnya.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah. Aturan teknis pelayanan dan dokumen juga telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan pemohon, di antaranya formulir permohonan, identitas ahli waris, sertipikat tanah asli, surat keterangan waris, SPPT PBB, serta bukti pembayaran pajak terkait peralihan hak.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan diajukan ke kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas kemudian meneliti data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak. Tahap akhir proses ini adalah penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun sesuai kesepakatan keluarga.

Untuk sertipikat yang masih berbentuk analog, proses akan diawali dengan alih media menjadi sertipikat elektronik sebelum diterbitkan kembali.

Biaya pengurusan waris tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan kantor pertanahan dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi seribu.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN menyediakan berbagai layanan digital, termasuk melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memuat informasi dan panduan layanan pertanahan. (*)

Pos terkait