Pasca Pengerebekan, Tak Membuat Efek Jera Bagi Mafia BBM Ilegal Ogan Ilir

INDODAILY.CO, OGAN ILIR — Kinerja Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dalam satu bulan terakhir patut di apresiasi, lantaran telah berhasil melakukan penggerebekan sebuah gudang penimbunan BBM Ilegal terbesar di Kota Palembang pada 17 Juni 2025 yang lalu.

Dimana, penggerebekan tersebut diharapakan dapat memberi efek jera bagi para mafia BBM Ilegal yang beroperasi di Wilayah Hukum Polda Sumsel. Namun apresiasi tinggal apresiasi, upaya tinggal upaya. Mafia BBM ilegal masih tetap beraksi dengan merajalela di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir.

Dari hasil penelusuran, di Kawasan Jl. Lintas Timur (Jalintim) Palembang – Indralaya KM 32. Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir tepatnya berada di belakang Perumahan GOLDEN PREMIER INDRALAYA terpantau sebuah gudang berdinding Seng berukuran lebih kurang 20 x 20 meter persegi yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan BBM Ilegal jenis Solar masih terus ber-Operasi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari warga sekitar, ada banyak aktivitas keluar masuk mobil Truk Tangki BBM Merk PT. Pertamina dan mobil truk yang telah modifikasi dari lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ada banyak mobil truk tangki BBM merk PT. Pertamina dan truk biasa yang ditutup terpal, kemudian juga ada satu unit mobil box yang sering keluar masuk lokasi itu,” ujar salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya.

Warga menduga, mobil – mobil tersebut melakukan bongkar muat BBM dengan modus operandi meng-uplos atau mencampur minyak solar pemerintah dengan solar dari hasil sulingan masyarakat dengan campuran bahan – bahan tertentu.

“Mengenai waktu dan aktivitas mereka tidak menentu, terkadang mereka beraktivitas pada siang hari, sore dan juga terkadang pada malam hari sekira pukul 20.00 Wib, sampai dengan selesai. Untuk rutinitas mereka hampir setiap hari mereka beraktivitas,” katanya.

Menanggapi aktivitas tersebut, Ketua DPC LSM/NGO Merah Putih Pemersatu Bangsa (MP2B) Kab. Ogan Ilir H. Abdal Hasan mengatakan, kegiatan bongkar muat dan penimbunan BBM Solar secara ilegal apalagi BBM solar dari tambang rakyat melanggar Undang – undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 54 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Minyak dan Gas Bumi.

”Pelaku dapat diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp60 miliar,” jelasnya.

Aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut terpantau sudah sejak lama, berdasarkan informasi yang diterima bahwa pemilik gudang tersebut berisial B.

“Kami mengendus ada becking oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di balik bisnis semacam ini,” ungkap dia. Kamis (07/08/2025).

Abdal meminta, kepada Mabes TNI dan Mabes Polri, serta Polda Sumsel dan pihak terkait lainnya untuk segera membentuk Tim dengan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para mafia BBM ilegal di Ogan Ilir.

”Sebagai bentuk bahwa penegakkan hukum tidak tebang pilih,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K.mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti terkait adanya informasi aktivitas pengelolaan BBM Ilegal di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir.

“Terima kasih infonya, kami tindak lanjuti”singkatnya. Saat dikonfirmasi media Indodaily.co melalui pesan WhatsApp pada Jum’at (08/08/2025). (Tim)

Pos terkait