INDODAILY.CO, OGAN ILIR — Kinerja Tim Gabungan dari personel Tim Opsnal Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan personel Denpom II/4 Palembang beberapa bulan terakhir patut di apresiasi, lantaran telah berhasil melakukan penggerebekan dan penertiban sejumlah Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir.
Penggerebekan diharapakan dapat memberi efek jera bagi para mafia minyak BBM Ilegal yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Namun apresiasi tinggal apresiasi, upaya tinggal upaya. Mafia BBM ilegal masih tetap beraksi dengan merajalela di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir.
Terpantau sebuah gudang berdinding Seng yang diduga tempat penampungan BBM Ilegal jenis Solar yang berada di Kawasan Jl. Lintas Timur (Jalintim) Palembang – Indralaya KM 23. Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Tepatnya di belakang RM Adem Ayem masih terus ber-Operasi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari warga sekitar, ada banyak aktivitas keluar masuk mobil truk yang telah modifikasi dan truk angkutan BBM dari lokasi tersebut.
Warga menduga mobil – mobil tersebut melakukan bongkar muat BBM dengan modus operandi meng-uplos atau mencampur minyak solar pemerintah dengan solar dari hasil sulingan masyarakat dengan campuran bahan kimia berupa cuka parah dan bleaching.
Sebut saja Parno, Ia mengatakan lokasi gudang yang berada di belakang RM Adem Ayem tersebut sudah ada sejak 5 hingga 6 tahun yang lalu. Hanya saja beda – beda pemilik gudang.
“Bongkar – pasang – bongkar – pasang. Gonta ganti pemilik gudang. Dari A ke B dari B ke K misalnya. Begitulah dari tahun ke tahun,” kata Parno. Sabtu (24/08/2024).
Menanggapi aktivitas BBM Ilegal tersebut, Ketua GPPB Sumsel, Feriyanto mengatakan kegiatan bongkar muat dan penimbunan BBM Solar secara ilegal apalagi BBM solar dari tambang rakyat melanggar Undang – undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 54 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Minyak dan Gas Bumi.
” Pelaku dapat diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp60 miliar,” jelasnya.
Dinamika aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut terpantau sudah sejak lama di wilayah ini yang dilakukan oleh oknum – oknum mafia minyak.
“Kami mengendus ada becking oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di balik bisnis semacam ini,” ungkap dia. Minggu (25/08/2024).
Feri meminta, kepada Mabes TNI dan Mabes Polri, serta Polda Sumsel dan pihak terkait lainnya untuk segera membentuk Tim dengan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku mafia BBM ilegal.
” Sebagai bentuk bahwa penegakkan hukum tidak tebang pilih,” tukasnya.
(Tim)