Pastikan Pelayanan Bersih, Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK dalam Perbaikan Sistem Layanan Pertanahan

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di bidang pertanahan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kegiatan sosialisasi bersama.

Saat membuka sosialisasi pada Rabu (17/12/2025), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran KPK dalam mendeteksi celah pada sistem pelayanan pertanahan yang tengah berproses menuju transformasi.

“Kami mengibaratkan KPK sebagai dokter yang membantu mendeteksi penyakit dalam sistem pelayanan kami, kemudian memberikan rekomendasi perbaikan agar ke depan pelayanan menjadi lebih lincah, benar, dan patuh terhadap aturan. Oleh karena itu, kerja sama dengan KPK ini kami sambut dengan sangat baik. Kami harap forum ini dimanfaatkan secara optimal agar benar-benar berkualitas, apalagi KPK membuka diri,” ujar Menteri Nusron kepada jajarannya yang hadir secara daring maupun luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Sosialisasi bertema ‘Peningkatan Pelayanan Publik melalui Sinergitas dan Koordinasi Efektif antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah’ ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengungkapkan dua persoalan utama yang kerap muncul dalam pelayanan publik, yakni lamanya waktu pelayanan dan masih adanya pungutan di luar ketentuan. Kedua hal tersebut perlu ditekan secara signifikan karena masyarakat mengharapkan pelayanan yang cepat dan bersih.

“Oleh karena itu, transformasi harus dilakukan. Transformasi pelayanan dapat ditempuh melalui perubahan sistem dan proses bisnis yang lebih sederhana dan efisien, namun tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan (compliance),” tegasnya.

Sejalan dengan upaya transformasi tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan tanggung jawab institusi pemerintah sebagai pelayan publik. Ia menekankan bahwa pelayanan pertanahan harus diberikan dengan kualitas terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana yang bersumber dari rakyat.

“Kompensasi dari dana rakyat adalah pelayanan yang maksimal. Karena itu, setiap tugas harus dijalankan dengan benar dan penuh tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri dan keluarga, tetapi juga kepada lembaga, negara, dan terutama kepada Tuhan,” kata Johanis Tanak.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto. Sejumlah tantangan pelayanan publik menjadi topik pembahasan dan langsung mendapatkan masukan dari KPK sebagai upaya perbaikan sistem pelayanan pertanahan ke depan. (*)

Pos terkait