PALANGKA RAYA – Ketimpangan struktur penguasaan tanah dinilai menjadi akar persoalan pertanahan di Indonesia karena menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan solusi utama untuk memastikan pemerataan akses terhadap tanah bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Rasa ketidakadilan muncul ketika masyarakat lahir, tinggal, dan besar di suatu wilayah, namun justru melihat tanah tempat mereka hidup dikuasai pihak lain, dibangun kebun kelapa sawit yang menghasilkan panen setiap hari, sementara mereka sendiri tetap hidup susah. Untuk mengatasi ketimpangan sosial inilah Reforma Agraria dijalankan,” ujar Menteri Nusron dalam rapat koordinasi (rakor) kebijakan pertanahan dan tata ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan, Reforma Agraria dirancang untuk menata kembali struktur penguasaan tanah agar kesenjangan antara masyarakat lokal dan pelaku usaha dapat dikurangi. Melalui program ini, masyarakat di sekitar wilayah usaha diharapkan turut terlibat dalam pembangunan dan memiliki hak yang setara untuk mengelola tanah.
“Tujuannya agar masyarakat sekitar ikut menikmati pembangunan. Kita memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk menggarap tanah air kita secara bersama-sama,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria memerlukan peran aktif pemerintah daerah. Menteri ATR/Kepala BPN memiliki kewenangan menetapkan lokasi objek Reforma Agraria, sementara penentuan subjek atau penerima manfaat menjadi kewenangan kepala daerah.
“Yang menentukan subjeknya adalah bupati, wali kota, dan gubernur, karena bapak/ibu merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah,” jelas Menteri Nusron.
Di Kalimantan Tengah, pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2025 mencakup 10 kabupaten dan 1 kota, yang tersebar di 26 kecamatan serta 38 desa dan kelurahan. Program Penataan Akses melalui fasilitasi pendampingan usaha diberikan kepada 800 kepala keluarga, sedangkan Penataan Aset berupa redistribusi tanah menjangkau 3.360 kepala keluarga. Seluruh target tersebut telah terealisasi 100%.
Sementara itu, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor agar manfaat Reforma Agraria benar-benar dirasakan masyarakat.
“Semoga melalui koordinasi ini dapat dihasilkan langkah-langkah konkret dalam mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang tertib serta berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.
Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan beserta jajaran. (*)























