INDODAILY.CO, SEKAYU, —- Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Palembang menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Lapas Sekayu, Selasa (02/07/2025).
Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan mengenai Peninjauan Kembali (PK), yang merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penyuluhan dipandu langsung oleh tim PDKP Palembang yang terdiri dari praktisi hukum. Mereka menjelaskan secara rinci dasar hukum, prosedur, dan syarat-syarat pengajuan PK, serta pentingnya kejelasan bukti baru (novum) dalam proses tersebut.
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kontribusi PDKP Palembang, dalam memberikan edukasi hukum kepada WBP.
“Kegiatan ini sangat penting agar warga binaan memahami hak-haknya, termasuk upaya hukum yang masih dapat ditempuh. Harapan kami, kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut,” ujarnya.
Penyuluhan ini berlangsung interaktif, di mana WBP tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar kasus masing-masing dan prosedur pengajuan PK.
Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mendekatkan dunia hukum kepada warga binaan secara langsung.
Dengan kegiatan ini, diharapkan WBP dapat memiliki pemahaman hukum yang lebih baik, serta mampu memanfaatkan jalur hukum yang tersedia secara tepat dan bertanggung jawab.