INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Sakit hati karena selisih paham antar sesama pedagang siomay di Jalan Yusuf Singedekane, tepatnya samping SPBU Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
Pada Selasa 5 Agustus 2025, membuat tersangka R. Haidir Wahyudi nekat melakukan pencurian gerobak Siomay milik Hartina (39) dengan menyewa mobil pick up untuk membawa gerobak Siomay korban.
Peristiwa ini terjadi pada pukul 21.00 WIB dihari yang sama terjadinya perselisihan antar korban dan tersangka, setelah berhasil mengambil gerobak Siomay. Tersangka lalu menyembunyikannya di daerah Tanjung Barangan, Kecamatan IB I Palembang.
Tersangka sendiri ditangkap setelah korban membuat laporan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat hendak berjualan Siomay.
Tersangka Wahyudi menerangkan, bahwa ia nekat melakukan aksi tersebut lantaran dendam karena korban sering terjadi cekcok dan berkata kata tidak pantas kepada nya.
“Karena sakit hati dan dendam, saya nekat melakukan aksi itu dengan menyewa mobil pick up dengan harga Rp200 ribu, saya angkut gerobak Siomay korban dan membawanya ke Tanjung Barangan, Kecamatan IB I Palembang,”katanya, Jumat (8/8 2025).
Ia ini dilakukan agar korban tidak bisa berdagang lagi di TKP, dan tidak ada persaingan antar pedagang lagi di lokasi tersebut.
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengatakan, bahwa motif dibalik pencurian yang dilakukan pelaku tidak lain sakit hati dan dendam.
“Antara tersangka dan korban ada perselisihan, sehingga tersangka nekat melakukan pencurian gerobak Siomay milik korban dan disembunyikan di daerah Tanjung Barangan, Kecamatan IB I Palembang,”katanya.
Tersangka ini sengaja mengambil gerobak Siomay korban untuk mengurangi persaingan di TKP, untuk gerobak Siomay korban tidak dijual melainkan hanya disimpan saja oleh tersangka.
“Atas ulanya tersangka ini terancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” tutup Kapolsek Kertapati Palembang.