Pelajar Bertanya: MBG Maslahat atau Mudharat?

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sebuah kalimat sederhana, kalimat yang berisi tujuan, harapan serta cita-cita mulia yang dituangkan dalam aturan main, Konstitusi negara, UUD 1945.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sebuah kalimat sederhana, kalimat yang berisi tujuan, harapan serta cita-cita mulia yang dituangkan dalam aturan main, Konstitusi negara, UUD 1945.

Berpijak pada pedoman inilah, setiap rupiah yang terpakai dari APBN sudah semestinya untuk menciptakan keadilan sosial, bukan sekadar melahirkan kebijakan-kebijakan yang pada akhirnya hanya membebani anggaran, apalagi kalau-kalau malah berakhir menciptakan ketergantungan.

Fenomena hari ini, amanat konstitusi tersebut tengah diuji oleh sebuah kebijakan berskala raksasa, sebuah program yang dinarasikan mulia oleh pemerintah, sebuah hook yang disajikan untuk menggaet sisi humanis, Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pada tataran ideal, program ini seolah menjadi manifestasi paling sempurna dari kehendak konstitusi. Niatnya mulia, siapa yang tega menolak program yang menjanjikan piring-piring penuh gizi bagi anak-anak bangsa?

Namun, mengelola sebuah negara berpenduduk ratusan juta jiwa tidak cukup hanya bermodalkan niat baik dan narasi-narasi manis. Mengingat sumber pendanaan yang terbatas di tengah kebutuhan belanja negara yang terus meningkat, pemerintah diharuskan untuk lebih cermat dan tepat dalam menggunakan sumber dayanya.

Bacaan Lainnya

Kualitas belanja negara dikatakan cermat apabila mampu mencapai hasil tanpa boros, serta harus sejalan dengan strategi yang berkelanjutan.

Ketika MBG yang idealisme ke tanah lapang operasional, kebijakan ini justru memperlihatkan inefisiensi dan lubang-lubang mudharat (kerusakan) struktural yang menganga lebar.

Pertama, uang ratusan triliun rupiah untuk mengeksekusi MBG bukanlah uang jatuh dari langit, yang ada kita mendapati dana program MBG justru diambil dari beberapa pos anggaran yang salah satu terbesarnya dari pos anggaran pendidikan.

Padahal, UUD 1945 mengamanatkan APBN dipergunakan untuk memajukan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan yang seharusnya difokuskan pada perbaikan kualitas sekolah, fasilitas belajar, dan kesejahteraan guru dialihkan untuk membiayai program jualan kampanye yang konsumtif, jelas merupakan bentuk penyimpangan alokasi yang mencederai amanat konstitusi.

Kedua, mendistribusikan makanan matang lewat 29.991 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Indonesia (per Juni 2026) setiap hari tanpa sistem pengawasan yang jelas menjadi titik rawan korupsi.

Merujuk pada data historis KPK dan Indonesia Corruption Watch, sektor pengadaan barang dan jasa adalah titik paling rawan dan menyumbang kasus korupsi terbesar di daerah. Potensi mark-up harga, kongkalikong penunjukan vendor catering, hingga “penyunatan” isi ompreng siswa di lapangan sangat terbuka lebar. Niat hati ingin menyuapi anak miskin, yang terjadi uang rakyat justru berpotensi menyuapi para elite birokrasi dan makelar daerah.

Ketiga, Pemerintah kerap menjadikan “pemberantasan stunting” sebagai tameng utama argumen MBG. Padahal, Direktorat Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI yang menegaskan bahwa periode 1.000 Hari pertama kehidupan (HPK) yang dimulai sejak masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun adalah “periode emas” yang menentukan masa depan kesehatan dan kecerdasan anak. Pada fase ini, pertumbuhan otak dan fisik anak berkembang sangat pesat.

Jika kebutuhan gizi tidak terpenuhi, dampak buruknya terhadap perkembangan kognitif bersifat permanen dan tidak dapat diperbaiki di usia sekolah. Oleh karena itu, menghabiskan triliunan APBN untuk menyuapi makan siang anak SMP dan SMA jelas menabrak logika medis karena tidak akan membalikkan kerusakan kognitif yang sudah terlanjur terjadi di masa balita. Ini adalah sesat pikir kebijakan dan inefisiensi yang fatal.

Sebagai kelompok terpelajar, kita memiliki pisau analisis yang diwariskan oleh tradisi keilmuan Islam untuk membedah setiap kebijakan penguasa. Bila merujuk pada kaidah fundamental Ushul Fiqh _”Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”._ Pada prinsipnya, menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan/manfaat. Kemudian jika dikaitkan kembali pada program MBG, Program ini jauh lebih didominasi oleh potensi mudharat dibandingkan maslahat sosialnya.

Lantas, apakah menolak MBG berarti kita abai pada gizi anak bangsa? Tentu tidak. Penolakan ini adalah bentuk kewarasan bernegara. Mencegah kebangkrutan negara mutlak harus didahulukan daripada memaksakan program yang rapuh secara dan banyak bolongnya. Sejumlah program yang dinilai belum mendesak untuk sementara dihentikan agar perbaikan tata kelola dapat diprioritaskan, termasuk MBG. diibaratkan seperti mesin, kita tidak mungkin melakukan perbaikan besar saat mesin tersebut sedang dipacu dengan kecepatan penuh. Memaksakan perbaikan saat sistem masih penuh dengan kebocoran, justru akan membuat mesin tersebut terbakar atau mengalami kerusakan fatal. Oleh karena itu, kewarasan bernegara menuntut kita untuk:
1. Menunda atau menghentikan program yang belum matang tata kelolanya. Menghentikan bukan berarti menolak kemaslahatan, melainkan langkah preventif. Setelah tata kelolanya bersih dan sehat, barulah kita bisa bicara tentang program jangka panjang.
2. Pemerintah harus kembali pada pemikiran yang rasional. Alih-alih sekadar “menyuapi”, strategi memberdayakan seperti PKH yang mana uang langsung berputar di pasar lokal, atau membangun infrastruktur sanitasi air bersih dan memaksimalkan alokasi anggaran yang sudah pada porsinya lebih masuk dengan frasa di awal yakni memelihara fakir miskin yang sejati.

Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hutahaean, P. (2020). Belanja negara dan pertumbuhan ekonomi Indonesia: Analisis kointegrasi dan kausalitas. Kajian Ekonomi & Keuangan, 3(2), 106–123. https://doi.org/10.31685/kek.V3i1.411

Direktorat Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI. Pentingnya Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Investor Trust. (2026). Sebagian Besar atau 67% Dana MBG Asalnya dari Anggaran Pendidikan. Diakses dari https://investortrust.id/macro/76480/ sebagian-besar-atau-67-dana-mbg-asalnya-dari-anggaran-pendidikan
Arah Kata (Pikiran Rakyat). (2026).

Zulhas Ungkap Program MBG Masih Banyak Masalah, Harus Segera Dibenahi. Diakses dari https://arahkata.pikiran-rakyat. com/berita/pr-12810287264/zulhas-ungkap-program-mbg-masih-banyak-masalah-harus-segera-dibenahi

Pos terkait