INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Belum sampai 1×24 jam, anggota Polsek Kertapati Palembang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Ismanto (47).
Yang terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Lorong Belarama, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, tepatnya di bedeng kosong, Senin 9 Maret 2026.
Pelakunya diketahui bernama Ricco Hardiansa (36) warga Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Lorong Kelapa 3, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
Tidak hanya pelakunya tertangkap tapi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 helai baju, 1 helai celana pendek, dan 1 buah pisau karter.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan. “Benar pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum kita berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya, Rabu 11Maret 2026.
Dimana pelakunya terancam Pasal 458 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Untuk kronologinya sendiri saat Anggota opsnal dan riksa mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pembunuhan dan korban telah dibawa ke RS Bari.
Kemudian dilakukan pulbaket dan profiling terhadap pelaku. Kemudian dilakukan pengejaran dan juga tindakan persuasif terhadap keluarga pelaku hingga pada Selasa 10 Maret 2026 sekira jam 19.30 WIB pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Atas peristiwa tersebut, pelaku di amankan di kantor polisi polsek Kertapati palembang, guna proses lebih lanjut.
“Adapun motif dari pelaku melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan korban sering mengejek dan menantang korban dengan cara meludah didepan pelaku,” ungkapnya.
Untuk awal kejadiannya sendiri pada pukul 19.30 WIB, ketika pelaku sedang membeli rokok lalu korban memanggil dengan melambaikan tangan, lalu pelaku menghampirinya ternyata korban mengayunkan pisau karter ke tubuh pelaku.
Namun pelaku sempat menghindar lalu pelaku mencabut pisau dari pinggang kiri dengan tangan kanan, kemudian pelaku membelakangi korban dan menusuk kenpinggang kanan korban, setelah itu pelaku pergi meninggalkan TKP.






















