Pelaku Pencurian dan Penadah Mesin Jenset Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Lais

INDODAILY.CO, MUBA — Terduga pelaku penadah 1 unit mesin genset dari hasil pencurian di pasar kalangan desa Epil kecamatan Lais yang terjadi pada beberapa waktu lalu, dan berhasil diringkus oleh personil unit Reskrim Polsek Lais Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumsel.

Pasalnya, Suandi (38) yang merupakan warga desa Lais, diamankan pada hari Minggu (09/07/2023), saat diketahui keberadaannya berikut barang bukti 1 unit mesin genset warna kuning merk Firman ada padanya.

Sementara terduga pelaku pencuriannya atas nama Eki Rikardo (27) sudah ditangkap terlebih dahulu dalam kasus pencurian dengan waktu dan tempat kejadian yang berbeda.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penadahan mesin genset.

“Tersangka kami tangkap setelah diketahui keberadaannya berikut barang hasil kejahatannya pun berhasil kami sita,” ujar AKP Hendra kepada indodaily.co, Selasa (11/07/2023).

Dikatakan AKP Hendra, sedangkan pelaku kasus pencurian mesin genset tersebut atas nama Eki Rikardo, sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu dan sudah disidik dalam kasus lain, yang juga kasus pencurian.

“Namun korban, waktu dan tempat kejadian berbeda, jadi tersangka Eki kami sidik dalam dua kasus,” ucapnya.

Menurutnya, atas perbuatannya, pelaku Suandi kita kenakan dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka Eki Rikardo kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Pos terkait