Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Gandus Diringkus Polisi

Akhirnya pelaku Rudapaksa terhadap anak perempuan dibawah umur inisial PS (12), yang terjadi di Kecamatan Gandus, berhasil diringkus.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Akhirnya pelaku Rudapaksa terhadap anak perempuan dibawah umur inisial PS (12), yang terjadi di Kecamatan Gandus, berhasil diringkus.

Pelaku tersebut diringkus anggota unit Pidana Umum (Pidum), Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, pada Senin (11/5/2026) malam.

Video yang memperlihatkan pelaku saat digiring polisi turun dari mobil untuk menuju ke ruang Satreskrim unit Pidum Polrestabes Palembang viral di beberapa Media Sosial (Medsos) Instagram.

Dalam video itu, tampak pelaku berjalan tertatih karena kedua betis kakinya diperban diduga usai mendapat tindakan tegas dilumpuhkan dengan timah panas dari pihak kepolisian karena melawan dan hendak kabur saat dilakukan proses penangkapan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan pelaku Rudapaksa terhadap anak perempuan berumur 12 tahun berinisial PS, sudah berhasil ditangkap.

Bacaan Lainnya

“Benar sudah ditangkap, kemarin sore. Nanti kita akan rilis, identitas serta kronologis akan diungkap waktu rilis,” singkat AKBP Musa Jedi, saat dikonfirmasi pada Selasa (12/5/2026).

Diketahui sebelumnya, kasus memilukan dialami PS Ini terjadi di kawasan Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus Palembang, pada Minggu (3/5/2026) malam. Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani operasi dan mengalami trauma mendalam.

Hingga kini kondisi korban dikabarkan mulai membaik dan telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit untuk menjalani pemulihan bersama keluarga di rumah.

Pos terkait