Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Perjelas Kewenangan dalam Reforma Agraria

JAKARTA – Pemerintah mulai mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) guna memperjelas pembagian tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan reforma agraria. Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat lintas kementerian di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait reforma agraria, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan pembahasan difokuskan pada penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk pola koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan reforma agraria,” ujar Ossy dalam keterangannya.

Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN memiliki tugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Lembaga ini juga nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas reforma agraria, serta memverifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

Dalam rapat yang dipimpin Menteri PANRB, Rini Widyantini, pemerintah mulai membahas sejumlah aspek kelembagaan BRAN, meliputi kebutuhan sumber daya manusia (SDM), tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan lembaga tersebut.

Pembahasan juga mencakup hubungan kerja dan mekanisme koordinasi antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN. Kejelasan aspek tersebut dinilai penting agar setiap lembaga dapat menjalankan tugas sesuai mandat dan kewenangannya, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan reforma agraria.

Pemantapan kelembagaan BRAN menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan peran antarlembaga dalam penyelesaian persoalan agraria. Dengan pembagian kewenangan yang jelas dan koordinasi yang terarah, pelaksanaan reforma agraria diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Selain Ossy Dermawan, rapat tersebut dihadiri Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Lydia S. Djaman.

Ossy turut didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran terkait. (*)

Pos terkait