INDODAILY.CO, OKI — Setelah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian status, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya memperoleh kejelasan. Pemerintah Kabupaten OKI resmi mengangkat 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus sebagai upaya mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga non-ASN.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29/12/2025). SK diserahkan langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi, kepada perwakilan tenaga honorer.
Dalam sambutannya, Bupati Muchendi mengatakan skema PPPK paruh waktu dipilih agar tenaga honorer yang selama ini menopang pelayanan publik tetap memiliki kepastian dalam bekerja.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi,” kata Muchendi.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak membedakan perlakuan antara pegawai negeri sipil, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Perbedaan hanya terletak pada ketentuan regulasi yang mengatur status masing-masing.
“Yang membedakan adalah regulasi dan status Saudara-saudara. Namun bagi saya, tidak ada perbedaan antara PNS, PPPK paruh waktu, maupun PPPK penuh waktu. Yang terpenting adalah siapa yang paling berkontribusi bagi pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.
Bagi Ermawati (57), tenaga honorer yang telah mengabdi selama lebih dari dua dekade, pengangkatan ini memberikan kelegaan menjelang masa purnatugasnya. Lahir pada 1968, Ermawati dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Januari 2026.
“Setidaknya sekarang ada pengakuan. Kami sudah puluhan tahun bekerja, dan baru sekarang status kami jelas,” ujarnya usai menerima SK.
Hal serupa dirasakan Sak Imah, tenaga honorer kelahiran 1969 yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026 mendatang.
Ia mengaku tidak pernah membayangkan akan mendapatkan kejelasan status menjelang akhir masa pengabdiannya.
“Sudah hampir 20 tahun lebih saya bekerja. Awalnya tidak berharap apa-apa, yang penting bisa terus bekerja. Alhamdulillah, di akhir masa tugas ada kepastian,” kata Sak Imah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo mengatakan, bahwa pada tahun ini Pemkab OKI mengusulkan sebanyak 4.600 formasi PPPK paruh waktu. Usulan tersebut mencakup 3.263 honorer database serta 1.337 honorer non-database yang mengikuti seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap II.
Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 36 orang dinyatakan batal, dengan berbagai alasan, mulai dari mengundurkan diri hingga tidak lagi aktif bekerja.
Antonius menambahkan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan pengukuhan ASN terbesar yang pernah dilakukan oleh Pemkab OKI. Dari total yang diangkat, sebanyak 600 orang merupakan tenaga pendidik, 962 tenaga kesehatan, dan 3.002 tenaga teknis.
Bagi sebagian honorer seperti Ermawati dan Sak Imah, pengangkatan PPPK paruh waktu ini mungkin datang di ujung masa pengabdian. Namun demikian, kebijakan tersebut setidaknya menutup perjalanan panjang mereka dengan pengakuan resmi dari negara. (*)























