Pemkab OKI Terima Lima Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda

INDODAILY.CO, OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima lima sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penetapan tersebut menambah daftar kekayaan budaya OKI yang telah diakui secara nasional.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten OKI, Ahmadin Ilyas mengatakan, lima objek pemajuan kebudayaan OKI yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 meliputi Bahasa Kayuagung, Legenda Petori Buwok Handak dan Langkuse, Tari Lilin Bepinggan, Tari Cang-Cang, serta Adat Perkawinan Suku Penesak Pedamaran.

Apresiasi WBTB ini diterima pada malam Apresiasi Warisan Budaya Tak Benda di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Terpisah, Bupati OKI H. Muchendi menyebutkan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya lokal masyarakat OKI.

“Pengakuan ini menegaskan nilai kearifan lokal masyarakat OKI yang kaya akan tradisi Islami, seni lisan, serta tata adat yang sarat makna,” kata Muchendi.

Ia menjelaskan, masyarakat OKI, khususnya di Kayuagung dan Suku Penesak Pedamaran, dikenal masih memegang teguh literasi budaya leluhur. Hal itu tampak dalam prosesi adat perkawinan yang memiliki tuturan panjang dan filosofi adat yang mendalam. Nilai-nilai tersebut dinilai layak untuk terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Muchendi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para penggiat budaya serta jajaran pemerintah daerah yang telah berperan aktif dalam proses pengusulan hingga penetapan WBTB tersebut.

“Terima kasih kepada para pemangku adat yang menjadi benteng pelestarian budaya. Diharapkan peran tersebut semakin aktif dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah,” tambahnya.

Dengan penetapan WBTB tahun 2025 ini, diharapkan masyarakat OKI semakin termotivasi untuk menjaga serta melestarikan keunikan dan kekayaan budaya lokal.

Pos terkait