Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 4 Kg Shabu dan Ribuan Ekstasi

Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 2,88 Kg dan 2472 butir pil Ekstasi, pada Selasa (17/6/2025) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 2,88 Kg dan 2472 butir pil Ekstasi, pada Selasa (17/6/2025) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan itu hasil ungkap kasus dari kesatuan Satlantas Polrestabes Palembang, beberapa waktu lalu, yang mendapati sebuah mobil yang dibawa dua orang tersangka bernama Ilham Yanuardi (34) warga Bukit Tinggi, dan Rudi Dasrul (37), warga Provinsi Riau.

Dimana mobil jenis Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam nopol BM 1568 ZB, mencurigakan petugas Satlantas saat melintas di depan pos Lantas jalan Nilakandi, Kecamatan Kertapati Palembang.

Ketika dilakukan pengejaran hingga berhasil di berhentikan, petugas Satlantas menemukan 2088 gram Shabu dan 2472 pil Ekstasi yang tersimpan di dalam tas ransel warna hitam.

Selain barang bukti tersebut yang di musnahkan, Satres Narkoba juga memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 2,2 Kg, hasil ungkap kasus dari unit 8 Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Bacaan Lainnya

Shabu-shabu itu di dapat dari tersangka bernama Novanto (34), warga jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, yang kedapatan membawa Narkoba saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan Kadir TKR, lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, pada 27 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 05.30 WIB.

Narkoba jenis Shabu-shabu tersebut di dapatkan anggota tersimpan di dalam jok sepeda motor yang dibawa tersangka jenis Honda Vario nopol BG 3441 JBC, yang dibungkus plastik bening.

Waka Polrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti, di dampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu,dan kasat Lantas AKBP Finan Sukma Radipta
menegaskan bahwa tujuan pemusnahan barang bukti Narkoba itu adalah kewajiban setelah ungkap kasus selesai dan dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk dikirim ke Kejaksaan.

“Selain itu juga, agar barang bukti tidak di salah gunakan oleh oknum. Total barang buktinya itu Shabu-shabu lebih dari 4000 gram dan 2000 lebih Pil Ekstasi. Sedangkan tersangkanya ada tiga orang, dua tersangka pertama hasil ungkap kasus Satlantas Polrestabes Palembang, sedangkan satu tersangka hasil ungkap kasus unit Narkoba,” ungkap AKBP Andes Purwanti, saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa (17/6/2025) pagi.

Dengan telah diamankannya ribuan gram Shabu-shabu dan Pil Ekstasi tersebut, Polrestabes Palembang, menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa masyarakat.

Pos terkait