YOGYAKARTA – Pencatatan tanah sejak awal berdirinya Indonesia hingga saat ini terus mengalami perkembangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara bertahap menyesuaikan diri dengan dinamika tersebut melalui pemutakhiran data digital pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan dan penguatan basis data nasional.
Upaya ini diimplementasikan oleh satuan kerja (satker) di daerah, termasuk sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui pendataan arsip pertanahan lama guna menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang lebih akurat dan andal.
“Kami tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama. Saat ini telah dilakukan cleansing, yaitu pendataan terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, dalam keterangannya.
Kebutuhan akan pencatatan tanah secara digital semakin penting di era modern, mengingat pemetaan dan pencatatan hak atas tanah memerlukan data spasial yang presisi. Pencatatan tanah yang dilakukan pada masa pemerintahan kolonial maupun pada awal kemerdekaan Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pada masanya. Oleh karena itu, data-data lama perlu dilengkapi, antara lain melalui pembubuhan titik koordinat bidang tanah serta pemetaan bidang secara digital.
Sebagai bagian dari persiapan pemutakhiran data pertanahan, Kementerian ATR/BPN mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), para Taruna/i akan melaksanakan kegiatan pemetaan serta Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), salah satunya di wilayah Kabupaten Sleman. Kegiatan KKN ini dijadwalkan berlangsung mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026.
“Nantinya para peserta KKN akan turun ke lapangan dengan bermodal data hasil cleansing yang telah kami lakukan. Petugas Kantor Pertanahan juga akan mendampingi mereka agar hasilnya optimal. Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Harapannya, data sertipikat lama yang terbit sejak tahun 1960-an dapat terpetakan dengan baik,” jelas Imam Nawawi.
Proses cleansing juga dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Meski tidak menjadi target kegiatan KKNP-PTLP, Kantah Kota Yogyakarta tetap menyiapkan strategi pemutakhiran data digital sertipikat lama. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, memaparkan langkah-langkah yang akan ditempuh, antara lain melalui data cleansing serta opname fisik terhadap bidang tanah yang belum terpetakan.
“Untuk Kantah Kota Yogyakarta, terkait pemutakhiran data, kami menginventarisasi seluruh bidang tanah yang belum terpetakan. Misalnya, dalam satu bidang tanah kami telusuri data di sebelah utara, selatan, maupun sampingnya, apakah terdapat Gambar Situasi (GS) atau Gambar Ukur (GU), termasuk kode hak dan nomor haknya. Dari situ akan diketahui posisi bidang tanah tersebut. Kami akan terus berprogres menyelesaikan pemutakhiran ini, sebagaimana yang dilakukan di kabupaten lain di Provinsi DIY,” ujar Amru Estu Cahyono. (*)






















